Selasa, 07 Juli 2026

Gempa Sumut Minta Usut  Beberapa Gudang & SPBU di Kota Tanjungbalai Diduga Langgar UU

Administrator - Senin, 30 Agustus 2021 16:48 WIB
Gempa Sumut Minta Usut  Beberapa Gudang & SPBU di Kota Tanjungbalai Diduga Langgar UU

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Di tengah pandemi tidak menyurutkan Mahasiswa dan Pemuda menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Sumatera Utara dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan pada siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara yang terdiri dari beberapa masa menyampaikan aspirasinya terkait dugaan beberapa gudang dan SPBU di Kota Tanjungbalai yang telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia dan PERDA.

Lebih kurang 20 menit masa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menyampaikan aspirasi yang dikomandoi oleh Rasyid selaku Koordinator Aksi bahwasanya banyak dugaan yang melanggar Undang – Undang dan PERDA dibeberapa Gudang dan SPBU di Kota Tanjungbalai yakni diantaranya, 1. Gudang Kepemilikan Sdr. Asan Sotong yang mendirikan bangunan diatas DAS 2. Gudang SPR juga yang mendirikan bangunan diatas DAS 3. Gudang Kepemilikan Sdr. Aleng melakukan kecurangan dalam menjual GAS LPG 3Kg Subsidi 4. SPBU kepemilikan Sdr. Atong mendirikan Penjualan Solar diatas DAS Kami yakin Mapolda mampu mengusut dugaan tersebut “ujar Rasyid”.

Setelah menyampaikan aspirasi perwakilan Mapolda Sumatera Utara hadir untuk menanggapi, “terimakasih, kami akan menyampaikan ini ke pimpinan dan kalau ada bukti sebaiknya laporkan biar kami dampingi” Ucap perwakilan Mapolda Sumatera Utara. Muhammad Reza Fahlevi, selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara juga menyampaikan beberapa tuntutannya dihadapan perwakilan Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan Gudang dan SPBU yang telah melanggar Undang – Undang dan PERDA. “Kami meminta dengan hormat Mapolda segera usut dan langsung turun ke lokasi bahkan harus menutup gudang dan SPBU tersebut sebab dinilai sudah merusak ekosistem dan merugikan negara/daerah. Kami juga menduga ini ada baking dari Aparat Penegak Hukum Kota Tanjungbalai sebab sudah ada surat edaran untuk membongkar dari mulai tanggal 02 April 2020”

Sebelum menutup aspirasinya Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera juga sempat menyampaikan, “Plt. Walikota Tanjungbalai jangan pandai Seremoni saja, jangan tidur, jangan pura – pura buta dan tuli terhadap dugaan Gudang dan SPBU yang melanggar Undang – Undang dan PERDA sehingga merusak ekosistem dan merugikan negara/daerah jika ingin menciptakan Tanjungbalai BERSIH dan Sumatera Utara BERMARTABAT” (LF)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
komentar
beritaTerbaru