Baca Juga:
LABUHANBATU | SUMUT24.co : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan rapat koordinasi pengumpulan dan penginputan data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2015-2021 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Rantau Selatan. Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Labuhanbatu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Maka dari itu Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu melalui instansi Bappeda menggelar rapat percepatan pengumpulan data untuk pencapaian yang standar.
Dalam Rapat tersebut juga hadir perwakilan dari BPS Labuhanbatu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Cut Rifai, dan Para OPD sejajaran pemerintahan kabupaten Labuhanbatu. (DA)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News