Baca Juga:
Deli Serdang | Sumut24
kodim 0204/DS melalui Koramil 23/Beringin beserta unsur Muspika Beringin kembali melakukan operasi yustisi di wilayah nya.kali ini tiga pilar tersebut melakukannya di atas jembatan Serdang desa Araskabu kecamatan Beringin,Minggu(22/8/2021).ini di lakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Melalui operasi yustisi ini tim gabungan kembali mengingatkan warga masyarakat dan penguna jalan tentang peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, S.Sos, M.Han melalui Danramil 23/Beringin Mayor Inf Abdul Haris Pane menjelaskan, operasi PPKM yang dilakukan anggota Koramil 23/Beringin
beserta unsur Muspika untuk menegakan pendisiplinan protokol kesehatan dan memutuskan mata rantai Covid-19 Khususnya di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Danramil menambahkan ,masih ditemukan pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker, secara tegas petugas gabungan memberikan teguran lisan dan mendata pelanggar.
selain menyasar kendaraan yg melintas perbatasan kecamatan pihaknya juga melakukan operasi di sekitar pasar pekan tradisional.
Mayor Inf Abdul Haris Pane kemudian menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan bersama-sama Polri dan Pemerintah daerah.
“Seluruh warga masyarakat wajib mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19, Pungkasnya.(Idris)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News