Selasa, 20 Oktober 2026

Korupsi DD dan ADD, Kades Lobu Rampah divonis 4,5 tahun penjara

Administrator - Senin, 23 Agustus 2021 09:46 WIB
Korupsi DD dan ADD, Kades Lobu Rampah divonis 4,5 tahun penjara

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Kamaluddin Hasibuan SE (42), Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kec. Merbau, Kab. Labuhan Batu Utara (Labura) divonis 4,5, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/8/2021).

Selain hukuman 4,5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD.  Terdakwa melaksanakan kegiatan, tapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Septian Tarigan dari Kejari Labura menyatakan pikir-pikir. Hal senada, “pikir-pikir,” juga disampaikan Rointan Br Manulang, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, Desa Lobu Rampah Kec. Marbau, Labuhanbatu Utara TA 2019 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 469,127.000, dan Dana Desa (DD) senilai Rp 775.885.000, Pendapatan Bagi Hasil senilai Rp 21.412.000. Total sebesar Rp 1.266.424.000.

Sekira bulan Mei 2017, setelah terdakwa menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa mengajak saksi Mangaraja Setia Siregar melakukan penarikan rekening secara bertahap, sebanyak 12 kali penarikan.

Sehingga jumlah total penarikan yang dilakukan terdakwa dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400.

Setelah cair,  terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Kemudian terdakwa juga yang menyusun laporan pertanggungjawabannya.

Dalam melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemrintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat,  pengeluaran sebesar Rp 558.110.087.

Kacaunya, berdasarkan bukti pengeluaran realisasi ketiga kegiatan itu hanya menggunakan biaya sebesar Rp 409.370.000.

Selain itu, terdakwa  menggunakan DD dan ADD,  namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, akibat perbuatan terdakwa, negara  merugi Rp 399.019.885. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Timbangan Padangsidimpuan Diciduk Polisi
Kapolres Padang Lawas Pimpin Penggerebekan Pagi Hari, Pria 45 Tahun Diamankan Bersama Sabu 1,12 Gram
Sentuhan Humanis AKBP Noval Desky di HUT ke-75 Humas Polri, Anak-anak Panti Asuhan Hayat Terima Bantuan Sembako
Jangan Nekat! Jalinsum Sipirok–Tarutung Masih Berbahaya, Kapolres Tapsel Sarankan Jalur Alternatif
Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin untuk Pelajar.
komentar
beritaTerbaru