Rabu, 21 Oktober 2026

Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Press Rilis Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing

Administrator - Senin, 10 Mei 2021 13:55 WIB
Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Press Rilis Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, memimpin pers rilis kapal ikan asing di Selat Malaka.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih, mengatakan Dit Polair Korpolairid Baharkam Polri melakukan penindakan terhadap dugaan illegal fishing yang dilakukan nelayan asing. Dua kapal yang diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/05/21).

“Dua kapal ini yang ditangkap dan diketahui OCHI / KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” katanya didampingi Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut, serta Kasubdit Gakkum dan Patroli Air Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam penangkap itu, Brigjen Yassin mengungkapkan petugas petugas yang diberi nama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI / KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.

Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti penangkapan ikan ilegal. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi Subdit Intelair pada Rabu (05/05/21) mendapat informasi dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan, ”jelasnya.

Selanjutnya, Brigjen Yassin menuturkan pada Jumat (07/05/21) Kp Bisma 8001 Ditpolair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka. Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring pukat di perairan Indonesia.

Tersangka illegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka terbang ke negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.

“Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun, berhasil dikejar dan dibawa ke Pelabuhan Balawan. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidak Disdukcapil Tanjungbalai, Mahyaruddin Minta Warga Tak Dipersulit Urus Dokumen
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz Al-Qur’an, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta Al-Qur’an
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
Ziarah, Berbagi, dan Berdonor: Golkar Tapsel Isi HUT ke-62 dengan Karya Nyata di Tengah Rakyat
Dinas Kominfo Sumut Sabet Predikat Informatif, Puncaki Keterbukaan Informasi OPD Pemprov Sumut
Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim
komentar
beritaTerbaru