Minggu, 05 Juli 2026

Polsek Pinggir Kembali Bekuk 2 Pengedar Shabu

Administrator - Kamis, 04 Februari 2021 12:11 WIB
Polsek Pinggir Kembali Bekuk 2 Pengedar Shabu

 

Baca Juga:

BENGKALIS | SUMUT24

Polsek Pinggir, Bengkals, Riau pada hari Rabu (3/2) membekuk dua tersangka pengedar sabu, MA alias I di perkebunan PT Adei Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir, Bengkalis, dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,

sore harinya di Jalan Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir, Bengkalis menangkap tersangka lainnya EP alias E di Rumah.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Kamis (4/2) bahwa pada Rabu (3/2) tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi di daerah Banjaran Desa Muara Basung sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini ditindak lanjuti, kemudian tim opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang melintas naik sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor. Diduga keras laki-laki tersebut akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Anggota opsnal timhentikan dan polisi laki-laki tersebut, saat ini akan diamankan laki-laki selanjutnya menjatuhkan paket plastik bening diduga keras narkotika jenis shabu dari tangan kanannya dan tim opsnal langsung berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama MA alias I. Tim opsnal juga berhasil menemukan 2 paket plastik bening narkotika shabu yang dilepas dari tangan tersangka MA alias I.

Tersangka MA alias saya mengakui 2 paket plastik yang berisi narkotika shabu tersebut adalah persetujuan yang diperolehnya dari tersangka E. Selanjutnya tim

bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka EP alias E. Lalu EP digeledah dan di penjara ditemukan dompet berisi 21 (dua puluh satu) paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang siap edar dan beberapa unit HP yang digadaikan untuk membeli narkotika jenis shabu dari tersangka EP Als E.

Tersangka EP Als E mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah bersedia yang diperolehnya dari B (DPO) di daerah Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan narkotika jenis shabu tersebut siap matiarkan oleh tersangka EP alias E dan akan dibayar melalui transfer setelah narkotika jenis shabu tersebut habis dijual.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka MA alias I berupa 2 paket jenis shabu berat 0,35 gram, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor. Sedangkan dari EP alias E disita barang berupa bukti 1 buah dompet yang berisi beberapa paket shabu beberapa unit HP. Kemudian kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir. dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

Sementara Kades Muara Basung Ahyar apresiasi dan terimakasih kepada Polsek Pinggir yang telah menangkap tersangka dan memberantas peredaran narkoba. (C04)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru