
Fraksi PKB DPRD Tanjungbalai Soroti Penurunan Pendapatan Daerah
sumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
NewsMedan |sumut24.co -
Baca Juga:
Oleh : M. Nasir Daulay, Lewis Pramana Lubis, Ramadhana Putra, M. Fakhri Shafa, Budi Setiawan, Putri Ayu Regita, Rintan Gustia, Nur Habibah Pohan, Erza Radila, Yogi Rananta Liardo.
Abstrak
Artikel ini membahas profil program unggulan Pengadilan Agama Stabat dengan fokus pada pelaksanaan sidang keliling sebagai bentuk inovasi pelayanan hukum yang inklusif. Sidang keliling merupakan upaya strategis dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil dan kurang terlayani. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini menggambarkan latar belakang pembentukan program, mekanisme pelaksanaan, serta dampak yang ditimbulkan bagi pencari keadilan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa program sidang keliling tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama. Selain itu, program ini turut mendukung prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat rentan, seperti perempuan dan kelompok ekonomi lemah. Dengan demikian, Pengadilan Agama Stabat telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan hukum yang responsif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
I. Pendahuluan
Pengadilan Agama Stabat merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki yurisdiksi di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan peradilan di bidang hukum keluarga dan perdata Islam, seperti perkara perceraian, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah.
Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Pengadilan Agam (PA) Stabat berkomitmen meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui program inovatif seperti sidang keliling. Hal ini sesuai dengan prinsip acces to justice yang menjadi pijakan reformasi peradilan modern.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat per pertengahan tahun 2024, luas wilayah Kabupaten Langkat, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara adalah sekitar 6.263,29 km2 dengan jumlah penduduk 1.109.248 jiwa. Dengan wilayah dan populasi yang cukup luas dan besar, seringkali peleyanan hukum di bidang Peradilan Agama kurang terjangkau dan kurang maksimal menyentuh seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
II. Profil Pengadilan Agama Stabat
Pengadilan Agama Stabat Kelas I B yang saat ini dipimpin oleh Bapak Muhammad Irfan, S.H.I., berdiri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1982, merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Secara geografis, Pengadilan Agama Stabat memiliki cakupan wilayah yang luas, meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat. Kantor Pengadilan Agama Stabat beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.15, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.1 Lembaga ini memiliki kewenangan absolut untuk menangani perkara-perkara di bidang hukum perdata Islam seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah bagi umat islam.
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Stabat memiliki misi memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Pengadilan ini juga aktif melakukan inovasi pelayanan publik, seperti Pelayanan Terpadu yang dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.
"Profil Pengadilan Agama Stabat," pa-stabat.go.id, diakses 11 Juni 2025.
"Mahkamah Agung RI, "Tugas dan Wewenang Peradilan Agama" Diakses dari https://www. mahkamahagung.go.id.
"Dirjend Badan Peradilan Agama MA RI, "Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Stabat" Diakses dari https://badilag,Mahkamahagung.go.id./seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pelayanan-terpadu-pengadilan-agama-stabat.
Salah satu program andalan adalah Sidang Itsbat Nikah Terpadu, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka dan dokumen kependudukan yang sah.
Pengadilan Agama Stabat juga menyediakan layanan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan perkara secara daring melalui website resmi.
Sebagai Lembaga Yudisial yang menangani perkara perdata Islam, Pengadilan Agama Stabat berada dalam koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara yang ditangani didominasi oleh permohonan isbat nikah, cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak (hadhanah), nafkah, serta pembagian harta bersama (gono-gini)
Informasi Kontak dan Lokasi
• Alamat: Jalan Proklamasi No. 46, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
• Situs Resmi: https://pa-stabat.go.id.
• SIPP (Informasi Perkara): https://sipp.pa-stabat.go.id.
• Facebook Resmi: PA Stabat-Facebook
III. Program Unggulan Pengadilan Agama Stabat
Untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan mendekatkan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Stabat melaksanakan berbagai program unggulan, di antaranya:
Pengadilan Agama Stabat, "Sidang Terpadu Itsbat Nikah" Diakses dari https://pa-stabat.go.id.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Stabat. Diakses dari https://sipp.pa-stabat.go.id.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Program ini bertujuan menyederhanakan birokrasi layanan hukum. Masyarakat dapat mengakses layanan administratif, informasi perkara, hingga pengaduan dalam satu loket terpadu.
2. Inovasi Digital: e-Court dan e-Litigation
Pengadilan Agama Stabat telah menerapkan sistem e-Court dan e-Litigation, memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan dilakukan secara elektronik. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi.
3. Sidang Keliling dan Sidang di Luar Gedung
Sidang keliling menjadi salah satu program prioritas Pengadilan Agama Stabat untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil atau yang kesulitan mengakses gedung pengadilan. Sidang ini dilaksanakan di kantor KUA, kantor kecamatan, kantor desa, atau tempat lain yang telah disepakati dan memenuhi standar pelayanan.
Salah satu tantangan besar dalam sistem peradilan agama di Indonesia adalah bagaimana memastikan akses keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Di wilayah Kabupaten Langkat, yang merupakan daerah yurisdiksi Pengadilan Agama (PA) Stabat, masih banyak masyarakat yang tinggal di pelosok desa, dengan keterbatasan transportasi, informasi, dan biaya untuk mengakses layanan pengadilan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Buku Panduan PTSP Pengadilan Agama, Jakarta, 2020.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Jakarta, 2018.
"Program Sidang Keliling" Dokumentasi PA Stabat, 2024.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pengadilan Agama (PA) Stabat menyelenggarakan sidang keliling (justice on wheels) atau sidang di luar gedung pengadilan, sebagai bentuk komitmen terhadap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama.
IV. Pelaksanaan Sidang Keliling
1. Pelaksanaan Perdana Sidang Keliling
Sidang keliling pertama kali dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Stabat pada tahun 2008, dengan lokasi perdana di Kecamatan Bahorok. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bahorok, yang saat itu menjadi titik layanan terdekat dan strategis untuk menjangkau masyarakat dari beberapa desa di wilayah Langkat bagian utara.
Pemilihan KUA sebagai lokasi didasarkan pada faktor ketersediaan sarana yang mendukung pelaksanaan persidangan serta kerja sama kelembagaan antara Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama. Selain itu, perkara yang dominan disidangkan dalam sidang keliling adalah isbat nikah, cerai talak, dan cerai gugat-jenis perkara yang paling banyak diajukan oleh warga pedesaan.
2. Perkembangan Sidang Keliling
Sejak pelaksanaan perdana pada tahun 2008, kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Stabat berkembang dari segi jumlah lokasi maupun jenis perkara. Berikut adalah kronologi pelaksanaan sidang keliling selama 3 (tiga) tahun terakhir di mulai dari tahun 2023 hingga 2025 :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Arsip Pengadilan Agama Stabat, "Berita Acara Sidang Keliling Tahun 2008", Bagian Panitera.
Wawancara dengan Panitera Muda Hukum PA Stabat, 12 Juni 2024.
Data 1. Lokasi dan Jenis Perkara Sidang Keliling PA Stabat 2021-2025
# Tahun 2023
•Tempat Pelaksanaan : Kantor Camat Besitang
•Kecamatan Terlayani :Besitang, Gebang, Babalan, Pangkalan Susu, Pematang Jaya, Sei Lepan
•Jenis Perkara Dominan :Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Kewarisan
# Tahun 2024
•Tempat Pelaksanaan :Kantor KUA Tanjung Pura
• Kecamatan Terlayani :Tanjung Pura, Secanggang, Hinai, Securai, Gebang
•Jenis Perkara Dominan :Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Nikah
# Tahun 2025
• Tempat Pelaksanaan :Kantor Camat Selesai
• Kecamatan Terlayani :Selesai, Sirapit, Kuala, Salapian, Kutambaru, Bahorok
• Jenis Perkara Dominan : Dispensasi Nikah, Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak
Pelaksanaan sidang keliling tersebut mendapatkan dukungan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, baik dari segi anggaran maupun pedoman teknis pelaksanaan. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, sidang keliling juga dilaksanakan dalam bentuk sidang terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Kementrian Agama, untuk mempercepat pengurusan dokumen resmi pasca persidangan.
Dirjend Badan Peradilan Agama, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sidang Keliling, Jakarta: MA RI, 2012.
Laporan Tahunan PA Stabat 2014, hlm 21
3. Tujuan dan Dasar Hukum
Sidang keliling bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mencari keadilan, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini dilaksanakan berdasarkan:
• Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
• SK Dirjen Badilag MA RI tentang Standar Pelayanan Peradilan;
• DIPA Pengadilan Agama Stabat Tahun Berjalan.
4. Mekanisme Pelaksanaan
Sidang keliling Pengadilan Agama Stabat biasanya dilaksanakan setiap bulan di kecamatan atau desa yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin mengikuti sidang keliling cukup mendaftar di kantor kecamatan atau melalui petugas Pengadilan Agama Stabat. Jenis perkara yang disidangkan umumnya adalah permohonan sidang isbat nikah dan perceraian. Petugas yang terlibat terdiri dari hakim, panitera, dan staf administrasi. Seluruh proses dilaksanakan dengan standar prosedur yang sama seperti di kantor pengadilan, termasuk protokol persidangan, pencatatan, dan pembacaan putusan.
Data 2. Mekanisme Beracara di Pengadilan Agama Stabat Berdasarkan Jenis Perkara dan Faktor Terkait
#• Jenis Perkara :Cerai Gugat (Istri Menggugat Suami)
• Mekanisme Beracara :Pengajuan Gugatan, Mediasi, Jawaban, Replik (Tanggapan dari Penggugat atas Jawaban Tergugat), Duplik (Tanggapan Tergugat terhadap Rreplik yang diajukan oleh Penggugat), Pembuktian, Putusan, Akta Cerai
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Petunjuk Teknis Penggunaan DIPA untuk Kegiatan Sidang Keliling, 2022
•Faktor Prosedural :Dispensasi Nikah, Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak
• Faktor Sosial : Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi tidak stabil, campur tangan keluarga besar
#• Jenis Perkara :Cerai Talak (Suami Mengajukan Talak)
• Mekanisme Beracara : Permohonan cerai, Mediasi, Sidang Pembuktian, Ikrar talak, Akta Cerai
•Faktor Prosedural : Syarat ikrar talak wajib dilakukan di persidangan, Harus didampingi panitera
• Faktor Sosial : Kurangnya komunikasi rumah tangga, Poligami tanpa izin istri, Tekanan adat atau agama
#• Jenis Perkara: Harta Bersama (Harta Gono-Gini)
• Mekanisme Beracara : Gugatan diajukan pasca perceraian, Pembuktian kepemilikan harta, Putusan pembagian
•Faktor Prosedural : Harus dibuktikan harta diperoleh dalam masa perkawinan
• Faktor Sosial : Kepemilikan tidak tercatat resmi
#• Jenis Perkara: Waris Islam
• Mekanisme Beracara : Permohonan atau gugatan waris, Penetapan ahli waris, Pembagian sesuai hukum waris Islam
•Faktor Prosedural : Harus ada bukti hubungan keluarga, Terdapat ahli waris yang sah perkawinan
• Faktor Sosial : Sengketa antar ahli waris, Perbedaan pendapat tentang hukum waris (Islam vs adat)
#• Jenis Perkara : Itsbat Nikah (Pengesahan Pernikahan Siri)
• Mekanisme Beracara : Permohonan itsbat, Pembuktian telah menikah sah menurut agama, Penetapan oleh hakim
•Faktor Prosedural : Harus dibuktikan dengan saksi atau bukti lainnya
• Faktor Sosial : Menikah tanpa pencatatan, Akibat dari keterbatasan akses layanan Dukcapil
#• Jenis Perkara : Dispensasi Nikah
• Mekanisme Beracara : Permohonan orang tua/wali, Sidang pemeriksaan, Putusan dispensasi
•Faktor Prosedural : Harus ada alasan kuat (misalnya sudah hamil, faktor usia)
• Faktor Sosial : Tekanan keluarga, Adat pernikahan muda, Minimnya pendidikan seks dan reproduksi
#•Jenis Perkara : Hak Asuh Anak (Hadhanah)
• Mekanisme Beracara :Gugatan disertakan dalam perceraian atau Diajukan terpisah, Pembuktian kelayakan pengasuhan, Putusan hakim
•Faktor Prosedural : Pertimbangan umur anak dan siapa yang lebih layak secara hukum dan moral
•Faktor Sosial : Kondisi psikologis anak, Hubungan orang tua pasca cerai, Kesejahteraan finansial dan emosional pihak pengasuh
5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Cerai Talak dan Cerai Gugat
Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya
Dasar Hukum Cerai Talak dalam KHI:
•Pasal 117 KHI:
"Cerai talak adalah talak yang diucapkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama, yang menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan cerai talak."
•Pasal 129 KHI:
"Talak hanya dapat dilakukan oleh suami yang berakal, dewasa, dan atas kemauan sendiri."
1. Tidak Boleh Cerai Sembarangan
Dalam KHI, suami tidak bisa sembarangan menjatuhkan talak diluar pengadilan. Talak hanya sah jika:
•Dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.
•Pengadilan Agama terlebih dahulu berupaya mendamaikan pasangan.
2. Alasan cerai Talak (mengacu Pasal 19 PP 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI):
Meskipun cerai talak diajukan suami, hakim tetap menilai kelayaan alasan perceraian, seperti:
•Istri berzina
•Istri meninggalkan rumah tanpa izin
•Tidak memberi nafkah lahir batin
•Perselisihan terus-menerus, dan lain-lain
3. Talak yang Tidak Dibenarkan dalam KHI:
•Talak dalam keadaan marah, dipaksa, mabuk, gila, atau terpaksa
•Talak di luar pengadilan tidak diakui oleh hukum negara
b.Cerai Gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya melalui Pengadilan Agama.
1. Dasar Hukum Cerai Gugat dalam HKI:
•Pasal 132 KHI:
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil medamaikan kedua belah pihak."
•Pasal 116 KHI:
Menyebutkan alasan-alasan yang membolehkan seorang istri menggugat cerai.
2. Alasan Cerai Gugat dalam Pasal 116 KHI, antara lain:
•Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
•Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
•Suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
•Suami menyakiti badan atau jiwa istri.
•Suami melanggar taklik talak (janji yang dibuat suami saat akad nikah).
•Suami berubah pikiran atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
•Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.
Data 3. Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
#•Aspek : Penggugat / Pemohon
• Cerai Talak : Suami
•Cerai Gugat : Istri
#•Aspek : Bentuk
• Cerai Talak : Permohonan
•Cerai Gugat : Gugatan
#•Aspek : Ucapan Talak
• Cerai Talak : Diucapkan suami di sidang
•Cerai Gugat : Tidak perlu, diputus hakim
#• Aspek : Akhir Putusan
• Cerai Talak : Ikrar talak ditambah putusan hakim
•Cerai Gugat : Putusan hakim
6.Dampak Positif
Sidang keliling terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain menghemat biaya dan waktu, program ini juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu melegalkan status pernikahan yang selama ini tidak tercatat, sehingga anak-anak mereka dapat memperoleh akta kelahiran yang sah.
V. Penutup
1.Kesimpulan
Program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Stabat merupakan bentuk nyata dari inovasi pelayanan hukum yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat. Melalui program ini, akses terhadap peradilan semakin terbuka luas bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, memiliki keterbatasan ekonomi, atau hambatan geografis. Program ini juga menunjukkan bahwa lembaga peradilan agama tidak hanya berperan sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan sosial. Selain itu, penerapan sidang keliling berdampak positif terhadap efisiensi proses peradilan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
2.Saran
a.Penguatan Anggaran dan Fasilitas
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memberikan dukungan anggaran dan logistik yang memadai untuk memperluas cakupan sidang keliling secara berkala dan berkelanjutan.
b.Sosialisasi yang Intensif
Perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai mekanisme, jadwal, dan manfaat sidang keliling agar partisipasi publik semakin meningkat.
c.Kolaborasi dengan Lembaga lain
Pengadilan Agama Stabat dapat menjalin kerjasama strategis dengan instansi lain, seperti Kementerian Agama, Dinas Kependudukan, dan LSM, guna memperkuat pelayanan hukum terpadu dan komprehensif di lapangan.
d.Evaluasi Berbasis Data
Disarankan agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin berbasis data untuk mengukur efektivitas program serta menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih responsif di masa mendatang.
Daftar Pustaka
"Profil Pengadilan Agama Stabat," pa-stabat.go.id, diakses 11 Juni 2025.
Mahkamah Agung RI
"Tugas dan Wewenang Peradilan Agama" Diakses dari https://www. mahkamahagung.go.id.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI
"Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Stabat" Diakses dari https://badilag. Mahkamahagung.go.id./seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pelayanan-terpadu-pengadilan-agama-stabat-9-6
Pengadilan Agama Stabat
"Sidang Terpadu Itsbat Nikah" Diakses dari https://pa-stabat.go.id.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Stabat, Diakses dari https://sipp.pa-stabat.go.id.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Buku Panduan PTSP Pengadilan Agama, Jakarta, 2020.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Jakarta, 2018.
"Program Sidang Keliling" Dokumentasi PA Stabat, 2024.
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Petunjuk Teknis Penggunaan DIPA untuk Kegiatan Sidang Keliling, 2022.
Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pasal 117. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, Pasal19 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 142.
Dibuat Oleh :
(Mahasiswa/i Magang di Pengadilan Agama Stabat - 2025 )
Prodi Hukum Keluarga
Fakultas Syari'ah dan Hukum Institut Seykh Abdul Halim Hasan Ishlahiyyah Binjai 2025
Dosen Pembimbing Lapangan :
Lewis Pramana Lubis S. H. I.,M. S. I
sumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kotaBukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat.
kotaPelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Solok Periode 2023&ndash2027
kota