Dapur Atjeh Mak Cut Sajikan Kuliner Autentik Aceh Nusantara, Manjakan Lidah Warga Kota Medan
Medan sumut24.co Bagi masyarakat Kota Medan pencinta kuliner khas Nusantara, kini tidak perlu jauhjauh melangkah ke Serambi Mekkah untuk
Ekbis
Baca Juga:
- Kejari Asahan Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kolaborasi Kawal Anggaran dan Cegah Penyimpangan di Dunia Pendidikan
- Kompak Perangi Bandar Narkoba! Kejaksaan Padangsidimpuan Dapat Back-Up JMSI, MUI dan Masyarakat
- Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
Disampaikan Joni, bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah fakfa lapangan.
"Bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah suatu cerminan apa yang sedang berkembang ditengah-tengah kejaksaan saat ini. Sehingga tidak patut dan tidak pantas menahan seorang jaksa muda yang sangat kritis, dan belum tentu apa yang sampaikannya tidak benar,"
Untuk itu, tambah Joni untuk saat ini lebih baik kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung merespon positif yang menjadi kritik dari Jaksa Jovi.
"Karna lebih bagus evaluasi diri dari pada memenjarakan seorang jaksa yang masih sangat muda, cerdas dan kritis karena itu yang kita perlukan saat ini di republik ini," tegas Joni
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang bertugas di Kejari Tapsel ditangkap polisi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Kamis 22 Agustus 2024.
Berdasarkan surat penahanan, Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuimya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis surat yang diterima media pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, sempat mengungkapkan keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dirinya pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses.
Melalui Instagramnya, dirinya juga sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahanya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024.
Ia pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara," tulis Jovi. "Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi-konstitusional, bukan negara otoriter," ujarnya.rel
Medan sumut24.co Bagi masyarakat Kota Medan pencinta kuliner khas Nusantara, kini tidak perlu jauhjauh melangkah ke Serambi Mekkah untuk
Ekbis
BREAKING NEWSListyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penu
News
AnakAnak Korban Bencana Butuh Perlindungan, Pemkab Tapsel Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi
News
Paskibraka Kabupaten Solok Dibawa Masuk ke Istana Negara RI.
News
sumut24.co ASAHAN, Orang tua almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, Irvansyah Putra dan Mirna Wati, secara resmi menandatangani surat kuasa hukum
News
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
SUTRISNO PANGARIBUAN Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
News
Menatap Realitas Baru Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota