Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tah
kota
Baca Juga:
- Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin
- Buka Jambore Cabang Kota Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
MEDAN I SUMUT24.co Terkait Tentang UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, (1) Tampaknya ada 3 kealpaan utama seputar UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang hingga kini hanya dapat muncul sebagai tekad, tidak sebagai keputusan politik yang mengikat.
Pertama, negara dan pemerintah telah alpa selama 7 dasawarsa lebih tak pernah mengatur ketentuan tentang jaminan produk halal yang menyangkut mayoritas umat beragama di Indonesia, Ucap Pemerhati Sosial dan Politik Shohibul Anshor Siregar kepada Wartawan, Rabu (9/10). Menurutnya, Halal adalah terminologi hukum fiqh (Islam) yang menyangkut hidup dan pengabdian sehari-hari pemeluknya yang menduduki posisi mayoritas di Indonesia. Saat kemerdekaan jumlahnya sekitar 95 %, dan menurut Sensus Penduduk 2010 dalam kurun 65 tahun saja telah susut menjadi sekitar 87 %.
Kealpaan kedua ialah kewajiban menindaklanjuti berbagai ketentuan teknis bersifat imperatif yang lahir dari UU Nomor 33 Tahun 2014. UU ini memang lahir pada masa pemerintahan SBY, tetapi tak ada alasan bagi pemerintahan Joko Widodo untuk tidak menindaklanjutinya kecuali secara konstitusional dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini sebuah ironi.
Kedua kealpaan tadi berkelindan dengan kealpaan ketiga, yakni lemahnya posisi dan peran umat Islam Indonesia yang nyaris tak dihitung sebesar jumlahnya kecuali untuk perolehan legitimasi dalam pemilu dan pilkada.
(2) Sebetulnya di dunia, mayoritas umat Islam Indonesia adalah fakta yang dihitung baik secara sosial, budaya, politik dan ekonomi. Namun meski pun demikian, observer dari luar akan terheran-heran atas ketak-masuk-akalan ini. Karena mereka melihat di Indonesia ada organisasi-organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, ada FPI ada FUI dan masih ada lagi badan-badan semi pemerintah seperti MUI serta juga memiliki sebuah kementerian yang mungkin hanya terdapat di Indonesia, yakni Kementerian Agama yang awalnya didirikan untuk mengakomodasi umat Islam sebagai mayoritas.
Jangan lupa bahwa Indonesia juga memiliki sejumlah besar perguruan tinggi berlabel Islam dan partai politik berasas Islam, di pusat pemerintahan mau pun di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebihlanjut direktur NBasis tersebut, Observer asing akan bertanya apa kerja mereka hingga tak merasa perlu berusaha serius melindungi umatnya? Mestinya semua lembaga itu terus mendesak dan membantu pemerintah agar segera dapat melaksanakan amanat UU No 33 Tahun 2014. Menunggu pemerintah berarti sama seperti menunggu hujan dari langit yang belum tentu akan turun kapan.
(3) Di dalam UU No 33 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kelengkapan kelembagaan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seyogyanya segera dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Penyelia Halal. Tanpa semua alat kelengkapan itu UU No 33 Tahun 2104 akan tetap wacana.
(4) Umat Islam Indonesia tampaknya tak begitu sadar bahwa UUD Negara RI 1945 mengamanatkan negara menjamin dan memberi perlindungan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Lihatlah, 65 tahun (1945-2014) Indonesia tak peduli atas urgensi keselamatan warga negara mayoritas dalam menjalankan agamanya yang dijamin oleh konstitusi.
(5) Pemerintah Indonesia pun termasuk naif tak berhitung tentang kaitan UU ini dengan upaya mendorong kemajuan wisata. Dunia Barat dan Timur, terlepas apa agama mayoritas di negara-negara di dua kawasan itu, telah lama berhitung tentang keuntungan besar dari industri wisata halal dan mereka berlomba berinvestasi pada sektor yang menduduki transaksi terbesar ketiga dari total transaksi yang ada.
(6) Fakta objektif yang tak mungkin diabaikan ialah mayoritas muslim yang nanti tahun 2050 akan menjadi mayoritas dan imbasnya terhadap industri wisata halal sangat besar.(W03)
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) membuka secara resmi Jambore C
kota
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota