Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Terkait Tentang UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, (1) Tampaknya ada 3 kealpaan utama seputar UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang hingga kini hanya dapat muncul sebagai tekad, tidak sebagai keputusan politik yang mengikat.
Pertama, negara dan pemerintah telah alpa selama 7 dasawarsa lebih tak pernah mengatur ketentuan tentang jaminan produk halal yang menyangkut mayoritas umat beragama di Indonesia, Ucap Pemerhati Sosial dan Politik Shohibul Anshor Siregar kepada Wartawan, Rabu (9/10). Menurutnya, Halal adalah terminologi hukum fiqh (Islam) yang menyangkut hidup dan pengabdian sehari-hari pemeluknya yang menduduki posisi mayoritas di Indonesia. Saat kemerdekaan jumlahnya sekitar 95 %, dan menurut Sensus Penduduk 2010 dalam kurun 65 tahun saja telah susut menjadi sekitar 87 %.
Kealpaan kedua ialah kewajiban menindaklanjuti berbagai ketentuan teknis bersifat imperatif yang lahir dari UU Nomor 33 Tahun 2014. UU ini memang lahir pada masa pemerintahan SBY, tetapi tak ada alasan bagi pemerintahan Joko Widodo untuk tidak menindaklanjutinya kecuali secara konstitusional dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini sebuah ironi.
Kedua kealpaan tadi berkelindan dengan kealpaan ketiga, yakni lemahnya posisi dan peran umat Islam Indonesia yang nyaris tak dihitung sebesar jumlahnya kecuali untuk perolehan legitimasi dalam pemilu dan pilkada.
(2) Sebetulnya di dunia, mayoritas umat Islam Indonesia adalah fakta yang dihitung baik secara sosial, budaya, politik dan ekonomi. Namun meski pun demikian, observer dari luar akan terheran-heran atas ketak-masuk-akalan ini. Karena mereka melihat di Indonesia ada organisasi-organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, ada FPI ada FUI dan masih ada lagi badan-badan semi pemerintah seperti MUI serta juga memiliki sebuah kementerian yang mungkin hanya terdapat di Indonesia, yakni Kementerian Agama yang awalnya didirikan untuk mengakomodasi umat Islam sebagai mayoritas.
Jangan lupa bahwa Indonesia juga memiliki sejumlah besar perguruan tinggi berlabel Islam dan partai politik berasas Islam, di pusat pemerintahan mau pun di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebihlanjut direktur NBasis tersebut, Observer asing akan bertanya apa kerja mereka hingga tak merasa perlu berusaha serius melindungi umatnya? Mestinya semua lembaga itu terus mendesak dan membantu pemerintah agar segera dapat melaksanakan amanat UU No 33 Tahun 2014. Menunggu pemerintah berarti sama seperti menunggu hujan dari langit yang belum tentu akan turun kapan.
(3) Di dalam UU No 33 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kelengkapan kelembagaan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seyogyanya segera dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Penyelia Halal. Tanpa semua alat kelengkapan itu UU No 33 Tahun 2104 akan tetap wacana.
(4) Umat Islam Indonesia tampaknya tak begitu sadar bahwa UUD Negara RI 1945 mengamanatkan negara menjamin dan memberi perlindungan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Lihatlah, 65 tahun (1945-2014) Indonesia tak peduli atas urgensi keselamatan warga negara mayoritas dalam menjalankan agamanya yang dijamin oleh konstitusi.
(5) Pemerintah Indonesia pun termasuk naif tak berhitung tentang kaitan UU ini dengan upaya mendorong kemajuan wisata. Dunia Barat dan Timur, terlepas apa agama mayoritas di negara-negara di dua kawasan itu, telah lama berhitung tentang keuntungan besar dari industri wisata halal dan mereka berlomba berinvestasi pada sektor yang menduduki transaksi terbesar ketiga dari total transaksi yang ada.
(6) Fakta objektif yang tak mungkin diabaikan ialah mayoritas muslim yang nanti tahun 2050 akan menjadi mayoritas dan imbasnya terhadap industri wisata halal sangat besar.(W03)
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News