
Profesionalisme Damkar: Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
Profesionalisme Damkar Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
kotaBaca Juga:
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
Profesionalisme Damkar Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
kotaMUSDA IKANAS SUMUT 2025 MENCARI ARAH PERJUANGAN
kotaMedan sumut24.co Sejak dilaksanakan serahterima jabatan (Sertijab) sebagai Kapolrestabes Medan pada 5 Agustus lalu, Kombes Pol Jean Calvij
kotaAnggota DPD RI M. Nuh Lahan Madrasah Harus Dilindungi, Bukan DikuasaiDeli Serdangsumut24.co Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, M. Nuh, me
NewsSambut Indonesia Emas, MKI Sumut Dorong Gerakan Energi Berkelanjutan lewat Green Energy Golf Tournament 2025.Medansumut24.co Dalam rangka m
NewsPengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap SelamatMedansumut24.co Pengurus Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Suma
Newssumut24.co MedanSebagai wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam mendorong kemandirian ekonomi serta membuka ruang partisipasi yang lebih lu
kotaTokoh Agama Kabupaten Deli Serdang Beri Apresiasi terhadap Kinerja Kapolda Sumut
kotaKAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
kotaPaspor Indonesia Strategi Diplomasi, Hukum dan Mobilitas Global untuk Kemajuan Ekonomi. Oleh Ir. H. Abdullah Rasyid, ME. Dari beberapa kas
Politik