
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
NewsBaca Juga:
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
NewsTerkenal Kebal Hukum & Licin, Gebraksu KPK Tangkap Baharuddin Siagian
NewsJalin Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Sumut Sambangi Polda dan Pengadilan Tinggi Sumut
NewsSISWA DIKLAPAIF GELAR BAKTI SOSIAL DI YAYASAN YATIM DAN DHUAFA, KALISARI JAKARTA TIMUR
NewsPisah Sambut Dandim 0206 DairiPakpak Bharat Dilaksanakan Aula Bale Sada Arih Pakpak Bharat
NewsAptisi Sumut Kunjungi USI di Kabupaten Bekasi, Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi Swasta
News27 Perguruan Tinggi Swasta Sumatera Utara Jalin Kerja Sama dengan USI Bekasi
NewsMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan bangunan di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Medan Marelan diduga menggunaka
kotaKakan Kemenag Deli Serdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kadaluarsa Demi Tertib Administrasi dan Mencegah Penyalahgunaan
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Suasana Gedung Nasional Padangsidimpuan terasa penuh semangat dan antusiasme saat pelantikan pengurus Jaringan Med
kota