Rapat Tahunan Koperasi Konsumen Pakpak Nduma Resmi Dibuka Wabup
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumen Pakpak N
News
Baca Juga:
Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.
"Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (rel)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumen Pakpak N
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, Ha Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menyerahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana Hidro
News
Polsek Medan Area Tangkap 2 Pengedar Narkoba Gang JatiTunggu Pasien, Sabu Dibuang ke Selokan
kota
Wabup Padang Lawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara di Kejari Sibuhuan, Mayoritas Kasus Narkotika
kota
TNI Amankan 6 Excavator Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Lingga Bayu Madina, Gebrakan Menjaga Kelestarian Lingkungan
kota
Pengamat Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional
kota
Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
kota
Hanya Sekali Seminggu, Pekan Simataniari Jadi Saksi Kedekatan Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga
kota
Jemari Perkasa Penabur Kasih Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Memetik Harapan di Ladang Ibu Wardia
kota
Setangkai Cabai, Seikat Singkong, dan Sejuta Kepedulian dari Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota