
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
NewsBaca Juga:
Seperti yang dilakukan, Senin (13/1/2025) sore. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, El Barino Shah, Laila Badri, Zulham Effendy, Jusuf Ginting, Ahmad Affandi Harahap dan Antonius Devolis Tumanggor mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Terbukti, dari hasil monitoring kunjungan ke sejumlah bangunan, keseluruhan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Adapun bangunan yang di Sidak dan terbukti melanggar izin yakni bangunan perumahan di Jl Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI di Jl Gunung Krakatau Gg Mandor lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, sidak bangunan Perumahan Malibo Junction di Jl Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran. Bangunan megah di Jl Karya Wisata tidak memiliki PBG. Peruntukan bangunan menurut pengakuan Binsar selaku mandor lapangan untuk toko roti salah satu merek terkenal di Medan.
Berikutnya sidak berlanjut ke bangunan di Jl Eka Rasmi peruntukan lapangan mini soccer. Pembangunan lapangan ini berikut bangunan fasilitas lainnya tidak memiliki PBG.
Parahnya lagi, akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar. Menurut salah satu anggota Komisi 4 Datuk Iskandar Muda, pembangunan mini soccer disoal warga karena berdampak banjir lingkungan sekitar. "Ada pengaduan warga ke Fraksi PKS DPRD Medan," sebut Datuk.
Seiring temuan sejumlah bangunan yang melanggar izin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak minta Dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut. Kepada bangunan yang melanggar izin supaya ditertibkan dan dibongkar. Dan bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.
"Kita berharap rettribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin," ujar Paul seraya menambahkan akan mengundang pemilik bangunan untuk rapat di komisi IV guna mengetahui apa masalahnya dan berikut mencari solusi. (rel)
Kembalikan Madina sebagai Negeri yang Religius dan Bermartabat
NewsTerkenal Kebal Hukum & Licin, Gebraksu KPK Tangkap Baharuddin Siagian
NewsJalin Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Sumut Sambangi Polda dan Pengadilan Tinggi Sumut
NewsSISWA DIKLAPAIF GELAR BAKTI SOSIAL DI YAYASAN YATIM DAN DHUAFA, KALISARI JAKARTA TIMUR
NewsPisah Sambut Dandim 0206 DairiPakpak Bharat Dilaksanakan Aula Bale Sada Arih Pakpak Bharat
NewsAptisi Sumut Kunjungi USI di Kabupaten Bekasi, Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi Swasta
News27 Perguruan Tinggi Swasta Sumatera Utara Jalin Kerja Sama dengan USI Bekasi
NewsMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan bangunan di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Medan Marelan diduga menggunaka
kotaKakan Kemenag Deli Serdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kadaluarsa Demi Tertib Administrasi dan Mencegah Penyalahgunaan
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Suasana Gedung Nasional Padangsidimpuan terasa penuh semangat dan antusiasme saat pelantikan pengurus Jaringan Med
kota