Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Baca Juga:
Usai pemilihan, Lailatul Badri kepada wartawan mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menegakkan aturan dan tata tertib DPRD Medan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Tentunya sebagai badan kehormatan, kita akan menegakkan tata tertib dewan sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan sesuai aturan yang berlaku," ujar politisi yang akrab disapa Lela itu.
Selain Lailatul Badri, dalam pemilihan secara musyawarah dan mufakat itu juga telah menetapkan Dodi Simangunsong (Fraksi Partai Demokrat) sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, DPRD Medan telah menetapkan lima anggota BKD. Kelima anggota BKD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, Senin (13/01/25) adalah Robby Barus, Kasman Bin Marasakti Lubis, Rommy Van Boy, Dodi Robert Simangunsong dan Lailatul Badri.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Medan telah melaksanakan pertemuan di ruang transit DPRD Kota Medan. Dan Anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya," papar Wong.
Maka, kata Wong, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, imbuhnya, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Diketahui, masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota BKD tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Sebanyak sembilan fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024/2009.
Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, menyatakan Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (rel)
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Satreskrim Polres Palas Awasi SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tangki Modifikasi
News
Rakornas TPAKD 2026, Bupati Reski Basyah Dorong Peluang Pembiayaan bagi Pelaku Usaha Paluta
News
Danrem 023/KS Iwan Budiarso Sambangi Yonif 123/Rajawali, Prajurit Pulang dari Papua Dapat Pesan Penting
News
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
News
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
News
PMM USU Ajak Siswa SMP Negeri 2 STM Hilir Bereksperimen Dengan Teknologi
News
UNPAB Jajaki Kerja Sama dengan Ditjenpas Sumut, Dekatkan Mahasiswa Ilmu Hukum dengan Praktik Pemasyarakatan
kota
Pengukuhan Pengurus PATRON Periode 2026&ndash2031 Berlangsung Meriah
News
Polri, BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1 Ton Narkoba Jenis Ketamin
News