Selasa, 05 November 2024 WIB

Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Administrator - Kamis, 31 Oktober 2024 19:19 WIB
Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Pemko Medan memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.

Demikian disampaikan Plt. Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10) di Royal Suite Condotel.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setdako Medan itu, Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

"Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah," imbuhnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.

Dia menambahkan, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

Ferry berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan melaksanakan dengan baik peraturan yang menjadi materi dalam sosialisasi ini.

"Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders," ungkapnya dalam kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu.

Sebelumnya Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.

"Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024," lanjutnya.

Dia menambahkan, peserta dalam kegiatan ini sebanyak 62 orang yang terdiri atas pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan
Bentuk Keseriusan Pemko Medan Tindaklanjuti Program Pemerintah Pusat
*Pemko Medan Dukung Terwujudnya Peningkatan Layanan Statistik dan Pencanangan ZI BPS Kota Medan*   Pemko Medan mendukung terwujudnya peningkatan Layan
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan Hingga Oktober 2024 Sudh Melayani 55 Ribu Pelanggan
Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Kota Medan Gelar Bimtek Coaching dan Mentoring
Target Siap Desember, Pembangunan Underpass H.M. Yamin Sudah 81,7 Persen
komentar
beritaTerbaru