Selasa, 28 April 2026

Berhasil Bongkar Jalur Peredaran, Polres Asahan Amankan 43,68 Gram Sabu di Tengah Perkebunan Sawit

Administrator - Senin, 27 April 2026 22:45 WIB
Berhasil Bongkar Jalur Peredaran, Polres Asahan Amankan 43,68 Gram Sabu di Tengah Perkebunan Sawit
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tempat transaksi dan penyimpanan barang terlarang. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak kejahatan narkotika, setelah membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan dua kecamatan, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:
Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang menyampaikan laporan mengenai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Silau Laut. Mendapatkan informasi tersebut, pimpinan satuan narkoba segera mengarahkan tim operasional untuk melakukan pengecekan dan penindakan secara hati-hati.

Tim penyidik kemudian mengumpulkan berbagai keterangan dan melakukan pengamatan mendalam, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi barang haram di kawasan perkebunan kelapa sawit yang menjadi batas wilayah Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai, tepatnya di Dusun X Desa Pematang Sei Baru.

Pada pukul 16.30 Wib, tim yang telah bersiap melakukan penyamaran mendapati seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial A.P. berperilaku mencurigakan di lokasi tersebut. Tanpa memberi kesempatan pelaku untuk berbuat apa-apa, petugas segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti utama berupa empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 43,68 gram, yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Saat diperiksa, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperjualbelikan kepada pembeli. Ia juga menyebutkan bahwa pasokan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan inisial A., yang diduga berperan sebagai pemasok utama dan mengatur aliran distribusi melalui sejumlah perantara. Untuk setiap gram sabu yang dijual, pelaku mematok harga sebesar Rp310.000.

Selain barang terlarang itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang menjadi alat pendukung kejahatan, di antaranya timbangan elektrik, telepon genggam, wadah plastik kemasan kosong, sejumlah alat pemakaian narkotika, serta uang tunai senilai Rp1.000.000 yang didapatkan dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Pihak kepolisian juga terus berusaha melacak dan menangkap pemasok yang disebutkan tersangka agar rantai peredaran ini dapat diputus sepenuhnya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui perwakilannya mengapresiasi kerja keras tim dan peran aktif masyarakat yang telah membantu terungkapnya kasus ini. Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asaha Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Dan Kesejahteraan Rakyat
Gagal Edar 5 Kg Sabu di Silau Laut, Kurir Asal Jawa Timur Diamankan Polisi
Wakil Bupati Rianto Hadiri Paripurna, Terima Rekomendasi LKPJ 2025 dari DPRD Asahan
Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
komentar
beritaTerbaru