Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.
Baca Juga:
“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,†sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (13/9).
Dalam PP tersebut, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.
“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,†sambungnya.
Memang, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah ke depan dari sektor itu. Namun di sisi lain, katanya, investasi akan bertambah. “Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,†ujarnya.
Bahrumsyah mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta, telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.
“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,†imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko Medan ke depan melakukan hal yang sama dengan Pemprov DKI melakukan komitmen bersama BPN dengan memurahkan biaya pembuatan sertifikat.
“Bahkan, bila perlu nilai-nilai tertentu bisa digratiskan. Tujuannya adalah untuk pelaku ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan,†sebutnya. Karenanya, penyesuaian ini harus disegerakan, sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.
“Jangan kalau naik saja, Perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir. Tapi kalau turun diperlambat. Makanya, kita (FPAN, red) mendorong agar ini bisa disegerakan,†pungkasnya.(Ro2)
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News