Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pria dewasa berinisial MRH (28) dan ASS (28), Minggu (18/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto 88,69 gram dalam bungkusan kertas nasi serta satu batang rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 1,17 gram. Total berat bruto barang yang diduga narkotika itu mencapai 89,86 gram.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sementara itu, penindakan terhadap ASS dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Alboin Hutabarat.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan masyarakat.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MRH di tepi Jalan Alboin Hutabarat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi barang yang diduga ganja dan diselipkan di dalam celana MRH.
Dari hasil interogasi awal, MRH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial WJ yang kini masih dalam penyelidikan. MRH juga menyebut bahwa pembelian ganja itu dilakukan atas suruhan ASS.
Menurut keterangan MRH kepada petugas, ASS memberikan uang sebesar Rp350.000 untuk membeli ganja tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan untuk mencari WJ di kawasan Jalan Alboin Hutabarat. Namun, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan terhadap ASS yang diduga menyuruh MRH membeli ganja. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ASS di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Dalam pemeriksaan awal, ASS mengakui telah menyuruh MRH mencari ganja dan memberikan uang sebesar Rp350.000 untuk pembelian tersebut.
MRH diketahui merupakan warga Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara ASS tercatat berdomisili di Kelurahan Tinjoman Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Keduanya berusia 28 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.
Selain barang yang diduga ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler merek OPPO A16 berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat dengan nomor polisi BB 2274 GA, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan Wek VI, Saiful Simanjuntak. Setelah diamankan, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk personel yang terlibat dalam penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama dukungan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, laporan warga merupakan salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan memutus mata rantai peredarannya.
"Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," ungkap Kapolres.
Kapolres juga diharapkan mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sementara itu, pria berinisial WJ yang disebut MRH sebagai pihak yang menyerahkan ganja masih dalam penyelidikan petugas.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang yang diduga ganja, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.zal
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Patroli Dini Hari di Padang Lawas, Tim Serigala Sakti Sisir Titik Rawan Begal dan Premanisme
News
Wabup Candra Ajak BKMT Kabupaten Solok Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat.
News
Bupati Solok Hadiri Swiss Van Sumatera Holiday Car Meet Up, Serahkan Piala untuk Mobil Terfavorit
News
Akhiri Masa Dinas, IPDA Irianto Tinggalkan Jejak Pengabdian di Polres Padang Lawas
News
Gerebek Dua Lokasi di Padangsidimpuan, Polisi Temukan 3,4 Kg Ganja dan Periksa 22 Orang
News