Senin, 19 Oktober 2026

Uang Rp350 Ribu untuk Beli Ganja, Dua Pria di Padangsidimpuan Berurusan dengan Polisi

Administrator - Senin, 19 Oktober 2026 11:47 WIB
Uang Rp350 Ribu untuk Beli Ganja, Dua Pria di Padangsidimpuan Berurusan dengan Polisi

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pria dewasa berinisial MRH (28) dan ASS (28), Minggu (18/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto 88,69 gram dalam bungkusan kertas nasi serta satu batang rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 1,17 gram. Total berat bruto barang yang diduga narkotika itu mencapai 89,86 gram.

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sementara itu, penindakan terhadap ASS dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Alboin Hutabarat.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan masyarakat.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MRH di tepi Jalan Alboin Hutabarat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi barang yang diduga ganja dan diselipkan di dalam celana MRH.

Dari hasil interogasi awal, MRH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial WJ yang kini masih dalam penyelidikan. MRH juga menyebut bahwa pembelian ganja itu dilakukan atas suruhan ASS.

Menurut keterangan MRH kepada petugas, ASS memberikan uang sebesar Rp350.000 untuk membeli ganja tersebut.

Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan untuk mencari WJ di kawasan Jalan Alboin Hutabarat. Namun, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan terhadap ASS yang diduga menyuruh MRH membeli ganja. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ASS di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Dalam pemeriksaan awal, ASS mengakui telah menyuruh MRH mencari ganja dan memberikan uang sebesar Rp350.000 untuk pembelian tersebut.

MRH diketahui merupakan warga Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara ASS tercatat berdomisili di Kelurahan Tinjoman Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Keduanya berusia 28 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Selain barang yang diduga ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler merek OPPO A16 berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat dengan nomor polisi BB 2274 GA, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan Wek VI, Saiful Simanjuntak. Setelah diamankan, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk personel yang terlibat dalam penangkapan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama dukungan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, laporan warga merupakan salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan memutus mata rantai peredarannya.

"Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga diharapkan mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sementara itu, pria berinisial WJ yang disebut MRH sebagai pihak yang menyerahkan ganja masih dalam penyelidikan petugas.

Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang yang diduga ganja, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Kapok!! IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
komentar
beritaTerbaru