Senin, 19 Oktober 2026

Gerebek Dua Lokasi di Padangsidimpuan, Polisi Temukan 3,4 Kg Ganja dan Periksa 22 Orang

Administrator - Senin, 19 Oktober 2026 11:52 WIB
Gerebek Dua Lokasi di Padangsidimpuan, Polisi Temukan 3,4 Kg Ganja dan Periksa 22 Orang

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 orang untuk menjalani tes urine dan menemukan ganja seberat bruto 3,4 kilogram di sebuah rumah.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu menyasar dua lokasi yang menjadi perhatian petugas, yakni kawasan rumah kos di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta sebuah rumah di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabagops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., dengan melibatkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Sekitar pukul 13.10 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di rumah kos yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan laporan hasil operasi, enam orang dinyatakan positif mengandung zat yang terdeteksi sebagai metamfetamin dan/atau amfetamin.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial A, WDT, PN, IS, N, dan TR. Rinciannya, lima orang dilaporkan positif metamfetamin, sedangkan satu orang lainnya, yakni WDT, positif metamfetamin dan amfetamin.

Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Usai melakukan pemeriksaan di kawasan rumah kos, tim OSN bergerak menuju Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah dan menemukan tiga plastik asoy berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 3.400 gram atau 3,4 kilogram.

Barang bukti itu dilaporkan sebagai milik seorang pria bernama Herman Lao. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.

Temuan ganja itu selanjutnya menjadi bagian dari penanganan dan penyelidikan kepolisian untuk mendalami asal-usul barang, kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah penindakan yang konsisten sekaligus dukungan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang tersebut.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk menggambarkan komitmen tersebut.

Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan rumusan kutipan yang disusun berdasarkan konteks kegiatan, bukan kutipan langsung yang terverifikasi dari Kapolres. Sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung AKBP Noval N.G. Desky, kutipan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau pihak Humas Polres Padangsidimpuan.

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat di kedua lokasi operasi. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), yang tidak hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polres Padangsidimpuan bersama instansi terkait berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian diharapkan terus menindaklanjuti temuan barang bukti ganja dan hasil pemeriksaan para pihak yang menjalani tes urine sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kepolisian dan narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba, 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Disita Dari Gang Pantai
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
Operasi Sarang Narkoba di Silayang-layang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
komentar
beritaTerbaru