Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Baca Juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,5 Miliar KORMI Asahan : LSM Resmi Lapor ke Kejari, Forwaka Desak Pihak Terkait Diperiksa Menyeluruh
- HGU Habis Masa Berlaku, Pemerintah Asahan Tegaskan Pengelolaan Harus Sesuai Aturan
- Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Paluta | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mempercepat upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perkebunan PT Tindoan Bujing dan dugaan pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Siram. Kedua persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Paluta, Jumat (16/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi teknis terkait.
Pembahasan difokuskan pada penanganan sengketa lahan di Kecamatan Dolok Sigompulon, termasuk persoalan batas kepemilikan tanah, legalitas penguasaan lahan perkebunan, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta kepastian hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian GTRA Paluta adalah konflik agraria terkait aktivitas perkebunan PT Tindoan Bujing di Desa Padang Malakka, Kecamatan Dolok Sigompulon.
Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat menggelar aksi damai pada 26 Agustus 2026. Warga menyampaikan keberatan terkait penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur, dugaan perluasan areal di luar izin, serta persoalan pemenuhan kewajiban sosial dan kemitraan perusahaan.
Berdasarkan hasil penelaahan pertanahan yang dipaparkan dalam rapat, permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk izin lokasi PT Tindoan Bujing pada 2021 mencakup sekitar 347,11 hektare.
Namun, dari luasan tersebut, hanya sekitar 339,41 hektare yang disetujui. Sementara itu, sekitar 7,7 hektare lainnya tidak disetujui karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Persoalan batas dan status kepemilikan tanah juga menjadi perhatian. Terdapat 102 bidang tanah berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2001 yang terindikasi tumpang tindih dengan areal operasional perusahaan. Kondisi ini memerlukan penelusuran dokumen serta rekonstruksi patok batas untuk memastikan letak dan status masing-masing bidang tanah.
Selain itu, data yang dipaparkan dalam rapat mencatat 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan dengan luas keseluruhan mencapai 3.470,178 hektare di kawasan tersebut.
Data-data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar penyelesaian konflik tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum.
Selain persoalan penguasaan lahan, GTRA Paluta turut menyoroti sejumlah aspek perizinan dan kewajiban yang perlu dipastikan pemenuhannya oleh PT Tindoan Bujing.
Hal-hal yang menjadi perhatian meliputi kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sekurang-kurangnya 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan kemitraan menjadi penting karena masyarakat setempat disebut menghadapi keterbatasan lahan mandiri untuk pengembangan kebun bersama perusahaan.
Sebagai salah satu opsi penyelesaian, GTRA tengah menjajaki kemungkinan pemenuhan kewajiban melalui penyertaan usaha produktif di sektor perkebunan dengan nilai yang setara.
Skema tersebut masih membutuhkan pembahasan dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kepastian bentuk kemitraan, penerima manfaat, nilai usaha, serta mekanisme pelaksanaannya menjadi aspek yang perlu diperjelas sebelum diterapkan.
Kasus kedua berkaitan dengan lahan perkebunan eks-HGU PT Tanjung Siram seluas sekitar 450 hektare yang berada di Desa Aek Kanan dan Desa Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon.
Berdasarkan paparan dalam rapat koordinasi, masa berlaku HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2010 dan tidak dapat diperpanjang secara hukum. Permohonan perpanjangan sebelumnya terkendala penolakan masyarakat serta ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Pada 2015, disebut telah tercapai kesepakatan pelepasan sebagian lahan sekitar 60 hektare untuk 60 warga setempat.
Namun, sisa lahan sekitar 390 hektare masih menjadi persoalan. Berdasarkan laporan yang dibahas dalam rapat, lahan tersebut diduga tetap dimanfaatkan atau dikelola pihak tertentu tanpa dasar perizinan yang sah.
Persoalan ini memunculkan tuntutan agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan, memastikan status penguasaan tanah, dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Status lahan eks-HGU tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di atasnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang jelas.
Dalam rapat tersebut, sejumlah dokumen perizinan PT Tanjung Siram turut menjadi perhatian. Berdasarkan hasil identifikasi yang dipaparkan, dokumen yang perlu dipastikan keberadaan dan pemenuhannya meliputi:
- Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- Persetujuan lingkungan dan dokumen UKL-UPL.
- Persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah.
- Persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Dokumen persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan legalitas kegiatan usaha perkebunan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran serta kewenangan instansi terkait. Bentuk sanksi dapat mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha apabila memenuhi persyaratan hukum.
Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran dan pengenaan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keputusan pejabat yang berwenang.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mempercepat penanganan konflik agraria melalui koordinasi lintas sektor.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024, sebagaimana menjadi dasar kebijakan yang dirujuk dalam rapat.
GTRA Paluta dipimpin oleh bupati selaku ketua, didampingi sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai ketua pelaksana harian.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda dan instansi teknis berupaya menyelaraskan data, memperjelas status lahan, serta merumuskan langkah penanganan terhadap kedua konflik yang berlangsung di Kecamatan Dolok Sigompulon.
Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga melindungi hak masyarakat, mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, dan mencegah konflik serupa berulang.
Kejelasan status tanah, keterbukaan proses pemeriksaan, serta tindak lanjut atas kewajiban yang belum terpenuhi menjadi faktor penting untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi GTRA Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, perwakilan Kodim 0212/Tapanuli Selatan, serta Anggota DPRD Paluta Gusman Efendi Siregar, S.Pt.
Sejumlah unsur dan instansi terkait lainnya juga hadir untuk mendukung koordinasi penanganan sengketa pertanahan tersebut.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, penyelesaian konflik agraria di Paluta diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan serta ketertiban di daerah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News