sumut24.co -ASAHAN, Kabar mengemuka mengenai dugaan ketidakpatuhan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (
KORMI) Kabupaten Asahan menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMP-RI) Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan laporan tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Asahan pada Kamis, 7 Agustus 2026. Laporan ini berkaitan dengan aliran dana hibah yang berjumlah total Rp
1,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan,
KORMI Asahan tercatat menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan, masing-masing senilai Rp 500 juta pada tahun 2024 dan Rp
1 miliar pada tahun 2025. Namun yang menjadi persoalan, realisasi kegiatan dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang disalurkan. Pada tahun 2024 kegiatan hanya berupa Pelaksanaan Kompetition Marching Band, sedangkan di tahun 2025 aktivitas organisasi tersebut reported sangat sedikit bahkan nyaris tidak terlihat dampaknya bagi masyarakat luas.Ketua DPC LSM PMP-RI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP., didampingi Ketua Labak Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd., menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 202
1 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Dalam aturan itulah ditegaskan, pemberian hibah tidak boleh bersifat terus-menerus setiap tahun dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengutamakan belanja urusan pemerintahan wajib. Selain itu, penerima hibah wajib berbadan hukum, terdaftar resmi, memiliki sekretariat tetap, dan seluruh penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara formal maupun material lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
"Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Asahan beserta jajaran segera melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Diduga ada pelanggaran mulai dari proses penilaian usulan oleh tim evaluasi, penyusunan Naskah Pemberian Hibah Daerah, hingga pelaporan pertanggungjawaban yang belum memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan. Kejelasan penggunaan dana Rp
1,5 miliar ini harus diusut tuntas," tegas Hendra di Kisaran, Jum'at (7/8/2026).Sorotan serupa datang dari Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan sekaligus pegiat anti-korupsi, Dolly Dien Simbolon. Ia mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa secara mendalam Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta Ketua beserta Bendahara
KORMI Kabupaten Asahan. Bahkan, Dolly menyarankan jika terbukti ada penyimpangan, penyaluran dana hibah untuk organisasi tersebut harus dihentikan sementara.
"Kami menanyakan, prestasi apa saja yang sudah diraih
KORMI Asahan sejak menerima dana hibah jutaan hingga miliaran rupiah ini? Apakah hanya untuk kegiatan seremonial belaka? Kabar yang beredar menyebutkan ada sekitar Rp350 juta dari dana tahun 2025 yang tak jelas peruntukkannya dan sulit dipertanggungjawabkan. Ini harus diluruskan, jangan sampai merugikan keuangan daerah," ujar Dolly dengan nada tegas.Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disporabudpar Kabupaten Asahan, Taufik, enggan memberikan penjelasan apa pun saat dihubungi melalui pesan singkat. Sementara itu, Ketua
KORMI Kabupaten Asahan, Fikri, menyatakan pihaknya selama ini telah bekerja dan mengikuti prosedur yang berlaku serta masih menunggu hasil resmi Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah diserahkan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap demi tegaknya keadilan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, serta akuntabel. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News