Kamis, 18 Juni 2026

HGU Habis Masa Berlaku, Pemerintah Asahan Tegaskan Pengelolaan Harus Sesuai Aturan

Administrator - Kamis, 18 Juni 2026 22:34 WIB
HGU Habis Masa Berlaku, Pemerintah Asahan Tegaskan Pengelolaan Harus Sesuai Aturan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah melewati masa berlakunya menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/6/2026). Rapat yang dihadiri unsur pimpinan daerah, instansi terkait, hingga pengusaha perkebunan ini membahas secara menyeluruh status, pengelolaan, dan langkah penyelesaian atas lahan yang haknya sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, S.T., M.T., menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk menggali data akurat dan menyamakan persepsi mengenai kondisi HGU di wilayah ini, termasuk yang sudah habis jangka waktunya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, HGU memiliki batas waktu tertentu dan jika tidak diperpanjang sesuai prosedur, statusnya kembali menjadi tanah negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah.

Bupati Asahan dalam arahannya menegaskan bahwa lahan dengan HGU yang sudah habis masa berlakunya tidak boleh lagi dikelola secara sembarangan. "Setelah masa berlakunya berakhir, hak tersebut tidak berlaku lagi. Pemanfaatannya harus menunggu kepastian hukum dan keputusan dari instansi berwenang, dalam hal ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional," tegasnya.

Pemerintah daerah menekankan dua hal penting terkait lahan tersebut. Pertama, tidak ada lagi kewenangan hukum bagi pemegang hak lama untuk mengelola, menanam, atau memindahkan kepemilikan tanpa proses perpanjangan atau penetapan baru. Kedua, jika lahan masih memiliki potensi ekonomi, pengelolaannya harus tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar, keadilan, serta kelestarian lingkungan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, menjelaskan prosedur yang harus ditempuh bagi pihak yang ingin memperpanjang HGU. "Permohonan perpanjangan harus diajukan jauh sebelum masa berakhir, disertai bukti bahwa lahan telah dikelola secara produktif, mematuhi aturan lingkungan, serta memenuhi kewajiban seperti pembangunan kebun plasma dan kewajiban perpajakan," jelasnya.

Pemkab Asahan bersama BPN akan melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya. Langkah ini diambil agar tidak terjadi sengketa agraria, penyalahgunaan lahan, serta memastikan tanah tersebut tetap memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.

Bupati berharap seluruh pemegang hak memahami aturan ini dan bekerja sama secara transparan. "Kami ingin lahan yang ada dikelola dengan baik, sesuai hukum, dan hasilnya bisa dirasakan bersama. Jangan sampai status yang tidak jelas justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPPG Buntu Pane Diterpa Berbagai Masalah, Mulai Pelanggaran Aturan Hingga Isu Moral
Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Hanya Kuliah, BINUS @Medan Siap Menuntun Masa Depan Mahasiswa Menuju Karier Nyata
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
Tokoh Masyarakat Madina H. Syahrir Nasution Dukung Mahasiswa Desak DPRD Bentuk Pansus HGU dan Plasma
komentar
beritaTerbaru