Diduga Bayi Alami Patah Tulang Saat Persalinan di Puskesmas Binanga, Keluarga Kecewa, Aktivis Desak Investigasi
Diduga Bayi Alami Patah Tulang Saat Persalinan di Puskesmas Binanga, Keluarga Kecewa, Aktivis Desak Investigasi
kota
Baca Juga:
- Kahiyang Ayu Kunjungi Konjen Jepang, Perkenalkan Pesona Sumatera Utara
- Dari Desa Tohia Nias Mendapat Kepercayaan Komandan Kehormatan, Jejak Inspiratif Marsda TNI Rudolf P. Buulolo, Putra Nias Penjaga Kekuatan Udara Negeri
- Manager BOS Disdik Medan Diduga Kondisikan Pembelian Buku Penerbit Tertentu, Nilainya Disebut Capai Puluhan Miliar Rupiah
MEDAN – Respons cepat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terhadap aksi belasan orang tua murid yang membawa anak-anak SD ke Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (12/11/2025), menuai kritik publik. Kehadiran Bobby untuk menemui langsung para murid berseragam lengkap itu kontras dengan sikapnya selama ini yang enggan menemui ribuan warga Kawasan Danau Toba yang menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Aksi para orang tua dari Medan Estate, Deliserdang itu membawa serta anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam dan memegang karton bertuliskan penolakan penutupan sekolah. Mereka mengadu lantaran SD Negeri di wilayah mereka rencananya akan ditutup dan murid dipindahkan ke sekolah lain yang jaraknya lebih jauh.
"Kami tinggal dekat sekolah, tapi anak kami justru mau dipindahkan. Kami keberatan, Pak," kata salah seorang wali murid di hadapan Bobby.
Salah Alamat, Salah Kamar
Pernyataan keras datang dari Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan. Ia menegaskan bahwa aksi ini digelar di tempat yang keliru. Sebab, pengelolaan SD dan SMP merupakan kewenangan Bupati Deliserdang, bukan Gubernur Sumut.
"Orang tua murid salah alamat. Dan Bobby pun salah kamar. Gubernur tak punya kewenangan mengelola SD dan SMP. Jadi apa urgensinya Bobby menerima aksi itu, selain untuk pencitraan?" tegas Sutrisno.
Pelibatan Anak Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Selain persoalan kewenangan, aksi yang melibatkan anak-anak sekolah dasar ini dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Sutrisno mengingatkan bahwa membawa anak dalam aksi politik atau aksi massa adalah tindakan yang dilarang dan dapat dipidana.
"Mengajak anak ke aksi politik bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, UUD 1945, dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia mengutip Pasal 76 huruf h dan Pasal 87 UU No. 35/2014, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik atau kegiatan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Bobby Dinilai Diskriminatif Terhadap Aspirasi Rakyat
Sutrisno juga menyoroti standar ganda Bobby dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Ribuan warga Danau Toba yang menuntut penutupan TPL tak pernah ia temui. Bahkan Bobby memilih berada di luar daerah ketika masyarakat datang ke Kantor Gubernur.
"Bagi Bobby, rupanya keluhan orang tua murid lebih penting daripada jeritan rakyat Danau Toba yang sudah bertahun-tahun berjuang menolak TPL," kata Sutrisno.
Desakan Pemantauan dari KPAI dan Komnas PA
Sutrisno meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak turun memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua, Gubernur, dan jajaran Pemprovsu.
"Tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan anak sebagai alat pencitraan atau kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Pelibatan Anak dalam Aksi Harus Dihentikan
Sebagai penutup, Sutrisno menegaskan bahwa aksi yang melibatkan anak merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Pelibatan anak dalam aksi harus dihentikan. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib mengutamakan perlindungan anak, bukan menjadikan mereka alat politik," serunya.red
Diduga Bayi Alami Patah Tulang Saat Persalinan di Puskesmas Binanga, Keluarga Kecewa, Aktivis Desak Investigasi
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvinj meninjau langsung lokasi ledaka
kota
Perkuat Sinergi, BRI BO Subuhuan Jajaki Kerjasama Dengan RSU Permata Madina Sibuhuan
kota
sumut24.co JakartaPerdana Menteri (PM) Republik India, Yang Mulia Shri Narendra Modi, melaksanakan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia pada
kota
Rianto, SH., MH Apresiasi Sikap Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang Mengecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi W
kota
Momen Peringatan Hari Jadi Kabupaten Palas ke 19, BRI Kolaborasi Dukung Program Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi
kota
sumut24.co GunungsitoliSuasana hangat dan penuh semangat menyambut kedatangan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, di UPTD Pelayanan S
kota
Bunda Indah Ajak Ribuan Perempuan Semarakkan Hari Kebaya Nasional 2026 di Medan, Gaungkan Kebaya sebagai Identitas Bangsa
kota
Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum
kota
Praperadilan Dikabulkan, PN Padangsidimpuan Nyatakan Penetapan Tersangka Kadishub Alfian Tidak Sah, Langsung Bebas dari Tahanan
kota