DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
Medan— Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) dinilai sebagai bentuk pengambilalihan penanganan bencana oleh pemerintah pusat, sekaligus menunjukkan lemahnya kapasitas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam mengatasi banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh kekuatan nasional—mulai dari TNI-Polri, BNPB, Basarnas hingga kementerian serta lembaga terkait—telah dikerahkan untuk membuka akses wilayah terdampak, melakukan rehabilitasi, serta mempercepat rekonstruksi pascabencana. Dengan langkah terpusat ini, pemerintah pusat secara efektif mengambil alih operasi lapangan dari Pemprovsu.
Atas kondisi tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diminta tidak lagi berlama-lama berada di lokasi bencana. Kritik diarahkan pada gaya penanganan bencana yang dinilai sebatas gimik, termasuk aksi melempar paket bantuan dari helikopter. "Rakyat tidak butuh aksi simbolik seperti itu," tegas Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut dalam keterangannya.
Menurut Sutrisno, Bobby seharusnya segera kembali ke Medan untuk menyelesaikan persoalan yang lebih mendesak dan menjadi kewenangan Pemprovsu, yaitu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Ia menyebut antrean panjang kendaraan mengular di berbagai daerah dan membutuhkan penanganan segera.
"Seluruh aktivitas penanganan di lapangan sudah ditangani BNPB, Basarnas, Kementerian PUPR, balai jalan, dan balai sungai. Maka Bobby fokus saja mengurus tugas yang menjadi domainnya di provinsi," kata Sutrisno.
Selain itu, Bobby juga diingatkan agar memenuhi janjinya kepada masyarakat serta para pemimpin lembaga keagamaan yang mendesak penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pada 24 November 2025, Bobby telah menyatakan kesepakatan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan operasional PT TPL setelah rapat dua jam dengan pimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis.
Menurut Sutrisno, janji tersebut harus segera direalisasikan dalam tenggat satu minggu yang telah disampaikan. "Ada kegentingan yang memaksa Gubernur memenuhi janjinya kepada masyarakat korban kerusakan ekologis yang diduga disebabkan PT TPL," ujarnya.
PT TPL disebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan ekosistem di kawasan yang kini mengalami bencana. Karena itu, penerbitan rekomendasi penutupan PT TPL dinilai bagian dari langkah penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana berulang.
"Lebih baik Bobby menuntaskan kelangkaan BBM dan rekomendasi penutupan PT TPL daripada menetap di lokasi bencana tanpa membawa dampak signifikan terhadap percepatan penanganannya," tutup Sutrisno.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News