Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan terus memperkuat keterbukaan dalam pelayanan kepada warga binaan. Salah satunya melalui layanan informasi harian mengenai hak remisi dan program integrasi yang digelar di Aula Lapas Padangsidimpuan, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan jajaran Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) bersama Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja).
Layanan informasi ini menjadi ruang bagi warga binaan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai hak mereka selama menjalani masa pembinaan, termasuk ketentuan remisi serta program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebanyak 34 warga binaan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi mengenai persyaratan, mekanisme, hingga tahapan pengusulan hak remisi dan integrasi.
Informasi diberikan secara terbuka agar warga binaan memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pelayanan pemasyarakatan. Dengan demikian, mereka tidak hanya mengetahui hak yang dapat diperoleh, tetapi juga memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., melalui jajaran terkait menegaskan pentingnya pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada warga binaan.
Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pemasyarakatan yang lebih transparan, objektif dan akuntabel.
Keterbukaan informasi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga binaan. Setiap warga binaan perlu mendapatkan akses informasi yang sama mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan informasi, kegiatan tersebut juga membuka ruang konsultasi secara langsung. Warga binaan dapat menyampaikan kendala atau hal-hal yang belum dipahami terkait pengusulan remisi maupun program integrasi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai proses pemenuhan hak warga binaan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan di lingkungan Lapas Padangsidimpuan.
Layanan informasi harian tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Melalui penyampaian informasi secara rutin dan langsung, warga binaan diharapkan semakin memahami proses pembinaan serta berbagai hak yang dapat mereka peroleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan, sehingga proses pemenuhan hak warga binaan dapat berlangsung secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.zal
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
News
KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Desak Seleksi KPID Diusut dan Anggaran SosperWasbangPokir Diaudit
News
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
News
sumut24.co MedanKisah memprihatinkan dialami oleh Cici Herliawati bersama keluarganya yang sudah satu dekade bertahan hidup di dalam bilik
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Perse
Umum
PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko Medan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan trans
kota