Kamis, 08 Oktober 2026

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 23:23 WIB
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga:

Nusron sedianya dimintai keterangan penyidik KPK untuk mendalami konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menyebut pihak Nusron telah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya.

Juru Bicara KPK mengatakan ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron.

Meski demikian, ketidakhadiran seorang menteri dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani KPK menjadi perhatian publik. Terlebih, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk memperjelas sejumlah informasi yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Pemanggilan ulang nantinya menjadi kesempatan bagi penyidik untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, publik kini menunggu apakah pada pemanggilan berikutnya Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.

Ketidakhadiran pada pemeriksaan kali ini belum dapat dimaknai sebagai bentuk mangkir dalam pengertian hukum, mengingat pihak Nusron telah menyampaikan alasan kepada KPK. Namun, apabila pemeriksaan kembali dijadwalkan, pemenuhan panggilan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
atr
beritaTerkait
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Koordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Upaya Dorong Sinergi Berkelanjutan
Amankan Kurir Jawa Timur di Silau Laut, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 1,5 Kg Sabu Bernilai Fantastis
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 50,68 Gram di Teluk Nibung, Satu Pelaku Diamankan
Patroli Sergap Polres Asahan Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, 10 Remaja dan Sajam Diamankan
komentar
beritaTerbaru