Kamis, 08 Oktober 2026

Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 23:37 WIB
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan terus memperkuat keterbukaan dalam pelayanan kepada warga binaan. Salah satunya melalui layanan informasi harian mengenai hak remisi dan program integrasi yang digelar di Aula Lapas Padangsidimpuan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan jajaran Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) bersama Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja).

Layanan informasi ini menjadi ruang bagi warga binaan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai hak mereka selama menjalani masa pembinaan, termasuk ketentuan remisi serta program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebanyak 34 warga binaan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi mengenai persyaratan, mekanisme, hingga tahapan pengusulan hak remisi dan integrasi.

Informasi diberikan secara terbuka agar warga binaan memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pelayanan pemasyarakatan. Dengan demikian, mereka tidak hanya mengetahui hak yang dapat diperoleh, tetapi juga memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., melalui jajaran terkait menegaskan pentingnya pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada warga binaan.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pemasyarakatan yang lebih transparan, objektif dan akuntabel.

Keterbukaan informasi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga binaan. Setiap warga binaan perlu mendapatkan akses informasi yang sama mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan informasi, kegiatan tersebut juga membuka ruang konsultasi secara langsung. Warga binaan dapat menyampaikan kendala atau hal-hal yang belum dipahami terkait pengusulan remisi maupun program integrasi.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai proses pemenuhan hak warga binaan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan di lingkungan Lapas Padangsidimpuan.

Layanan informasi harian tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

Melalui penyampaian informasi secara rutin dan langsung, warga binaan diharapkan semakin memahami proses pembinaan serta berbagai hak yang dapat mereka peroleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan, sehingga proses pemenuhan hak warga binaan dapat berlangsung secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian
Kalapas Baru Padangsidimpuan Temui Wali Kota Letnan Dalimunthe, Ini Pesannya
Kado Kemerdekaan! 594 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Diusulkan Dapat Remisi
HUT Ke-81 RI, 638 Warga Binaan Lapas TBA Terima Remisi, 17 Orang Langsung Bebas
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas
AKBP Noval N.G. Desky Perkuat Sinergi dengan Lapas Salambue Padangsidimpuan,Ini Pesan Pentingnya
komentar
beritaTerbaru