Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
NewsBaca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta empat Ranperda lainnya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD menyepakati sejumlah regulasi daerah yang dinilai penting sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan proses pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.
Menurut Letnan, pembahasan Ranperda dilakukan melalui proses yang cukup dinamis. Berbagai masukan, pandangan, saran, pendapat, hingga penjelasan dari perangkat daerah menjadi bagian dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
Ia menegaskan, pembahasan dilakukan agar setiap aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan semangat kebersamaan dan tukar pikiran, proses pembahasan dapat dilaksanakan secara cepat dan akurat sehingga dapat memenuhi jadwal yang telah diamanatkan Badan Pembentukan Perda dan Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan," ujar Letnan.
Selain Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemko Padangsidimpuan juga menyetujui empat Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keempat regulasi tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Satu Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan disetujuinya sejumlah Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki tambahan landasan regulasi dalam menjalankan berbagai program pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, aset, pendapatan daerah, penyertaan modal, hingga pengelolaan lingkungan.
Wali Kota kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas waktu, tenaga, pemikiran serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
"Kinerja dari saudara-saudara sekalian akan menjadi motivasi bagi kami dalam membangun Kota Padangsidimpuan yang sama-sama kita cintai ini," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Letnan Dalimunthe juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat sikap, perkataan maupun tindakan yang dinilai kurang berkenan.
Ia mengatakan, perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses musyawarah untuk mencapai kesepahaman.
Menurutnya, perbedaan pendapat justru menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Padangsidimpuan, khususnya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan anggaran serta penyempurnaan sejumlah regulasi daerah.
Pengesahan Perubahan APBD 2026 dan empat Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama DPRD.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat Yonif 123/Rajawali Digelar di Atas KRI 522/Youtefa
News
Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan
News
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
News
Jaga Pancasila! MPC PP Padangsidimpuan Satu Komando dengan MPW, Hadiri Renungan Suci G30S di Kampung Kolam
News
Medan sumut24.co Budi H Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menyampaikan ucapan selamat d
News
Pulih PascaBanjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanGaleri Mustika Deli yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan membuktikan keunggulannya sebagai pusat kriya
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas menyaksikan penayangan perdana f
kota