Selasa, 29 September 2026

Polda Sumut Tetapkan Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Kasus Pasar Ikan Rp22,5 M

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:29 WIB
Polda Sumut Tetapkan Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Kasus Pasar Ikan Rp22,5 M
Ist

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada 21 Juli 2026. Namun, status hukum tersebut baru disampaikan Polda Sumut pada Selasa (29/9/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan mantan orang nomor satu di Kota Sibolga tersebut sebagai tersangka.


"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).


Dalam perkara ini, Jamaluddin bukan satu-satunya tersangka. Polisi menetapkan total empat orang sebagai tersangka.


Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS yang disebut sebagai PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana dan pemodal.
"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," kata Ferry.


Proyek Rp22,5 Miliar


Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga menggunakan anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program PEN Tahun Anggaran 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sumut terkait proyek tersebut.


Pada pemeriksaan 10 Maret 2026, status Jamaluddin masih sebagai saksi. Ketika itu, ia membenarkan pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
"Diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Jamaluddin saat itu.


Jamaluddin juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan mengatakan pembangunan pasar tersebut telah selesai serta sudah difungsikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jamaluddin sempat mengungkapkan bahwa pihak yang berada di belakang pemenang tender proyek merupakan adiknya.


"Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," kata Jamaluddin.
Berkas Perkara Sempat Dikembalikan
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini kini masih berproses di Polda Sumut.


Ferry mengatakan penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.


Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara tersebut untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujar Ferry.


Dugaan Kerugian Negara Belum Diungkap


Hingga penetapan tersangka diumumkan, Polda Sumut belum menyampaikan secara resmi berapa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Nilai proyek sebesar Rp22,5 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau perhitungan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.


Selain dugaan penyimpangan dalam proyek, penyidik sebelumnya juga disebut mendalami persoalan terkait proses tender dan penyelesaian pembangunan pasar.
Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, juga sebelumnya pernah menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Sibolga dengan pihak pemilik usaha UD Budi Jaya.


Namun, berbagai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Wakil Wali Kota Sibolga Pernah Diperiksa
Dalam perkara yang sama, penyidik Polda Sumut juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing pada April 2026.


Pantas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.


Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Saat itu, Pemerintah Kota Sibolga menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.


Dengan ditetapkannya Jamaluddin Pohan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, penyidikan perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga memasuki tahapan lanjutan.
Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sebelum kembali melimpahkannya ke kejaksaan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga
UP3 Sibolga Bergerak Cepat Lakukan Pemulihan Listrik Pascabanjir Dan Longsor Di Tapanuli Tengah Dan Humbang Hasundutan
174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai
Kampanye Peringatan Hari AIDS Sedunia Ajak Warga Jangan Asingkan ODIV
Alami Cuaca Ekstrem di Tapanuli Tengah dan Sibolga, PLN UP3 Sibolga Gerak Cepat Amankan Jaringan Kelistrikan
Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku  Sudah Ditangkap
komentar
beritaTerbaru