Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:SIBOLGA – Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui berprofesi sebagai nelayan—sebelumnya sempat disebut mahasiswa—ditemukan tewas dengan luka-luka akibat penganiayaan berat. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi kunci utama bagi aparat dalam menelusuri identitas para pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses cepat pengungkapan kasus ini. Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, diamankan tak lama setelah kejadian. Tiga lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga,
Satu buah kelapa yang digunakan saat kejadian,
Pakaian korban, dan beberapa barang bukti lainnya yang masih dalam pemeriksaan.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut.
> "Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Rustam.
Sedangkan tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus mendalami motif di balik aksi para pelaku, termasuk dugaan adanya unsur perampokan.
> "Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas AKP Rustam.
Polisi juga menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti kuat, sembari menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sibolga dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di halaman rumah ibadah. Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis, mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan Masjid Agung.
—
Reporter: Ismail Nasution
Editor: Redaksi Investigasi Sumut
Apakah Anda ingin saya tambahkan grafik kronologi peristiwa dan penangkapan pelaku agar berita ini bisa dijadikan versi majalah atau feature kriminal juga?
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota