Jumat, 25 September 2026

Pemko Padangsidimpuan Bertindak! Usaha Manjal di Batang Ayumi Julu Disegel Setelah Tak Direlokasi

Administrator - Jumat, 25 September 2026 17:52 WIB
Pemko Padangsidimpuan Bertindak! Usaha Manjal di Batang Ayumi Julu Disegel Setelah Tak Direlokasi
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan usaha Manjal yang berada di wilayah Kelurahan Batang Ayumi Julu/Bonan Dolok, Jumat (25/9/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban yang sebelumnya telah dipersiapkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Langkah tersebut berkaitan dengan keputusan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Padangsidimpuan, Pemko Padangsidimpuan dan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok serta Batang Ayumi.

Dalam RDP tersebut, salah satu poin yang disepakati adalah penghentian operasional sekaligus relokasi kegiatan usaha dari lokasi saat ini.

Persoalan keberadaan usaha tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga disebut telah berlangsung sejak 2021, terutama berkaitan dengan aktivitas kendaraan angkutan yang dinilai berdampak terhadap kondisi bahu jalan di kawasan tersebut.

Selain persoalan aktivitas kendaraan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan lingkungan, termasuk potensi risiko kebakaran yang dapat muncul akibat kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, Pemko Padangsidimpuan kemudian memberikan instruksi agar operasional dihentikan dan kegiatan usaha direlokasi ke lokasi yang telah ditentukan.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kegiatan usaha tersebut disebut belum dipindahkan dari lokasi semula.

Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan penertiban berupa penyegelan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi penghentian operasional dan relokasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Di lokasi usaha, petugas memasang tanda penyegelan dengan tulisan "USAHA INI DISEGEL". Pemasangan tanda tersebut menjadi penanda bahwa kegiatan usaha di lokasi tersebut telah dikenai tindakan penutupan oleh pemerintah daerah.

Penyegelan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 28, serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tertanggal 7 September 2026.

Selain tanda penyegelan, pemerintah juga mencantumkan peringatan agar segel yang telah dipasang tidak dirusak atau dibuka secara sengaja.

Peringatan tersebut mengacu pada Pasal 232 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, termasuk tindakan menggagalkan penutupan yang dilakukan dengan segel.

Dengan penyegelan tersebut, Pemko Padangsidimpuan menegaskan pelaksanaan penertiban terhadap lokasi usaha Manjal setelah sebelumnya memberikan instruksi penghentian operasional dan relokasi.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat yang sebelumnya telah menyoroti keberadaan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Evaluasi PHBS 2026, Pemko Padangsidimpuan Tekankan Kebersihan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Siapa Dapat Huntap? Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi Gelar Verifikasi dan Pengundian Calon Penerima
Pemko Solok Salurkan Bantuan Rp100 Juta dan Kerahkan Relawan untuk Korban Galodo Arosuk
Dukung Inovasi PengawasMU, Wali Kota Medan Dorong Inspektorat Jadi Mitra Strategis ASN
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan Untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas
komentar
beritaTerbaru