JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan usaha Manjal yang berada di wilayah Kelurahan Batang Ayumi Julu/Bonan Dolok, Jumat (25/9/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban yang sebelumnya telah dipersiapkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Langkah tersebut berkaitan dengan keputusan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Padangsidimpuan, Pemko Padangsidimpuan dan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok serta Batang Ayumi.
Dalam RDP tersebut, salah satu poin yang disepakati adalah penghentian operasional sekaligus relokasi kegiatan usaha dari lokasi saat ini.
Persoalan keberadaan usaha tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga disebut telah berlangsung sejak 2021, terutama berkaitan dengan aktivitas kendaraan angkutan yang dinilai berdampak terhadap kondisi bahu jalan di kawasan tersebut.
Selain persoalan aktivitas kendaraan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan lingkungan, termasuk potensi risiko kebakaran yang dapat muncul akibat kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut, Pemko Padangsidimpuan kemudian memberikan instruksi agar operasional dihentikan dan kegiatan usaha direlokasi ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kegiatan usaha tersebut disebut belum dipindahkan dari lokasi semula.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan penertiban berupa penyegelan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi penghentian operasional dan relokasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Di lokasi usaha, petugas memasang tanda penyegelan dengan tulisan "USAHA INI DISEGEL". Pemasangan tanda tersebut menjadi penanda bahwa kegiatan usaha di lokasi tersebut telah dikenai tindakan penutupan oleh pemerintah daerah.
Penyegelan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 28, serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tertanggal 7 September 2026.
Selain tanda penyegelan, pemerintah juga mencantumkan peringatan agar segel yang telah dipasang tidak dirusak atau dibuka secara sengaja.
Peringatan tersebut mengacu pada Pasal 232 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, termasuk tindakan menggagalkan penutupan yang dilakukan dengan segel.
Dengan penyegelan tersebut, Pemko Padangsidimpuan menegaskan pelaksanaan penertiban terhadap lokasi usaha Manjal setelah sebelumnya memberikan instruksi penghentian operasional dan relokasi.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat yang sebelumnya telah menyoroti keberadaan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi infrastruktur di sekitar lokasi.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
News
Peduli Korban Kebakaran, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Turun Salurkan Bantuan
News
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Evakuasi Korban
News
Bupati Putra Mahkota Alam Buka Rancangan Perubahan APBD Palas 2026, Belanja Tembus Rp1,23 Triliun
News
Kabar Baik Guru MDTA dan Pesantren Madina, Pemkab Tambah Anggaran Rp1,09 Miliar
News
Pemko Padangsidimpuan Bertindak! Usaha Manjal di Batang Ayumi Julu Disegel Setelah Tak Direlokasi
News
Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Solok Wapres Gibran Pimpin Rakor
News
Wapres Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana
News
Ketua TP PKK menyambut kunjungan Tim Evaluasi Lomba PHBS di Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun
News
Wali Kota Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
News