Jumat, 18 September 2026

OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Diperiksa

Administrator - Jumat, 18 September 2026 14:49 WIB
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan.

Baca Juga:

Kali ini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara langsung, sementara empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Azmi menilai, perkara tersebut jangan berhenti pada orang-orang yang berada di sekitar pejabat.

"Kita dorong terus. Jangan berhenti di orang dekat. Kalau memang empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, KPK harus membongkar siapa yang sebenarnya berada di balik struktur tersebut. Jangan sampai hanya lingkaran bawah yang diproses sementara dugaan keterkaitan di atasnya tidak pernah diuji secara hukum," tegas Azmi Hadly, Jumat (18/9/2026).

Sorotan KAMAK semakin menguat setelah mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan adanya dinamika tinggi dalam gelar perkara yang menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudi juga mempertanyakan mengapa Nusron belum diperiksa, padahal nama dan hubungan sejumlah tersangka dengan dirinya telah muncul dalam proses penyidikan.

Ruang Menteri Belum Digeledah
Azmi juga menyoroti penggeledahan KPK di lingkungan ATR/BPN.

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Namun, ruang kerja Nusron belum menjadi sasaran penggeledahan.

"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau KPK sedang membongkar perkara yang terjadi di lingkungan ATR/BPN dan sudah ada empat orang yang disebut orang kepercayaan menteri menjadi tersangka, mengapa ruang menterinya belum disentuh?" kata Azmi.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan berarti KANAK menyimpulkan Nusron bersalah.

"Kami tidak sedang menghakimi Nusron. Yang kami tuntut adalah transparansi dan kesetaraan proses hukum. Kalau tidak ada keterlibatan, periksa dan buktikan tidak terlibat. Kalau ada informasi yang perlu didalami, dalami. Jangan ada wilayah yang seolah-olah terlalu sensitif untuk disentuh penyidik."

KPK Sendiri Masih Dalami Keterkaitan Nusron
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih dalam tahap awal dan keterkaitan Nusron masih didalami.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat transaksi terkait pengurusan HGB, termasuk dugaan pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Bahkan, KPK mengungkap dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026, yang juga berkaitan dengan proses HGB di lahan yang dikelola Summarecon.

"Jangan Ada Tebang Pilih"
Azmi menegaskan, KAMAK akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

"KPK harus berani membuka seluruh konstruksi perkara. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menjadi penghubung, siapa yang mengatur dan untuk kepentingan siapa. Semua harus terang."

Ia meminta KPK tidak hanya mengejar pelaku lapangan atau pihak yang mudah dijerat.

"Jangan sampai OTT besar, uang puluhan hingga lebih dari seratus miliar ditemukan, orang-orang dekat pejabat menjadi tersangka, tetapi pertanyaan mengenai struktur di atasnya justru menggantung. Kalau memang tidak ada kaitan, buktikan secara terang melalui proses pemeriksaan."

Azmi juga mendesak Nusron memberikan penjelasan kepada publik terkait kasus yang menyeret sejumlah orang yang disebut dekat dengannya.

"Publik berhak mendapat penjelasan. KPK punya kewenangan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara terang. Jangan ada kesan ada orang yang kebal karena jabatan."

Menurut Azmi, KAMAK akan terus memantau perkembangan penyidikan KPK dan mendorong agar seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti.

"Kami tidak meminta KPK menghukum orang yang belum terbukti. Kami meminta KPK bekerja profesional, objektif dan transparan. Bongkar semuanya sampai terang-benderang. Kalau ada keterlibatan, proses. Kalau tidak ada, umumkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting jangan ada ruang gelap dalam perkara ini," pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
bpn
beritaTerkait
Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wali Kota Tanjungbalai dan Kakanwil BPN Sumut Tinjau Pulau Milik Pemko
Wali Kota Tanjungbalai Temui Kepala Kanwil BPN Sumut, Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Wujud Sinergi Dan Kolaborasi, BPN Aceh Serahkan 21 Sertipikat HGB PLTA Peusangan Kepada PLN
PLN UIP SBU Dan Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pengadaan Lahan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan–Binjai
komentar
beritaTerbaru