Rabu, 16 September 2026

Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa

Administrator - Rabu, 16 September 2026 21:57 WIB
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, disorot karena diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Lokasi penambangan yang dikelola pihak swasta ini diketahui beraktivitas di Dusun X Desa Silau Maraja serta Dusun VII Desa Urung Pane, memicu tuntutan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Desa Silau Maraja, galian tersebut dikelola oleh bernama Yoga. Sementara itu, lokasi serupa di Dusun VII Desa Urung Pane beroperasi di bawah pelaksana Min Limper dan Iman. Seluruh aktivitas penambangan ini berlangsung di wilayah administratif Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Kendati telah beroperasi, dugaan kuat menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan resmi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakjelasan status hukum operasional ini memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan, gangguan tata ruang wilayah, serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya diterima.

Pihak yang memantau meminta agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi dokumen perizinan. Apabila terbukti melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin sah, diminta agar dilakukan penutupan secara paksa serta penindakan hukum terhadap pengelola galian tersebut.

"Kami minta pihak berwenang tidak menutup mata. Segera periksa kelengkapan izinnya. Jika terbukti ilegal, maka harus ditutup paksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum demi ketertiban umum dan perlindungan lingkungan," tegas sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (16/9/2026).

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti sejak kapan galian-galian tersebut mulai beroperasi serta berapa volume material yang telah diambil. Diharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan penertiban agar tidak merugikan kepentingan publik dan merusak ekosistem di wilayah Kecamatan Setia Janji. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dukung Program Kepemudaan dan Turnamen Futsal
Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Institut Agama Islam Daar Al Uluum
Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
Kapolres Asahan Jalin Kemitraan Erat dengan Insan Pers, Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Informasi Akurat
Cegah Tawuran Dini Hari, Polres Asahan Amankan 5 Remaja Bersama Sajam Berbahaya
komentar
beritaTerbaru