Minggu, 23 Agustus 2026

Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 23:39 WIB
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFS (22) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit AC dan mesin genset milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Agustus 2026.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus ini bermula ketika korban atau pelapor, Guslan Deddy Harianto, berada di rumah dan menyadari dua barang miliknya yang sebelumnya berada di bagian belakang rumah telah raib.

Barang yang hilang tersebut berupa satu unit AC dan satu unit mesin genset. Mengetahui barang miliknya tidak lagi berada di tempat, korban kemudian berupaya mencari informasi mengenai keberadaan barang tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2026, korban diketahui pernah bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk menjualkan AC miliknya. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan terkait penjualan barang tersebut.

Korban kemudian kembali menemui pria tersebut untuk menanyakan apakah dirinya mengetahui keberadaan AC dan genset yang hilang.

Dalam pertemuan itu, pria tersebut mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil kedua barang milik korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik.

Korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AFS, pria berusia 22 tahun yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah menerima laporan, Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan terus kami lengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga melaksanakan gelar perkara.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum serta mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Hasiholan menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada Polres Padangsidimpuan atau menggunakan layanan Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Polisi Gerebek Kafe Penjualan Pod Getar, 3 Remaja Diringkus di Jalan Darusalam Medan
Polrestabes Medan Sergap Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap
Polisi Ungkap Dua Kasus Besar, Polres Padangsidimpuan Amankan 6 Tersangka Narkoba dan 3 Pelaku Pengeroyokan
Tidak Terima Disebut Koruptor, Kapus Tanjung Haloban Laporkan JS ke Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru