Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029
Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang PematangsiantarSimalungun Masa Bakti 20262029
kota
Baca Juga:
MEDAN –CEO Sumut24 Group sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., atau akrab disapa Anto Genk meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bergerak cepat menetapkan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan sebagai pengganti Ir. Wiriya Alrahman, M.M. yang telah memasuki masa purna tugas.
Menurut Rianto, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan kepala daerah. Karena itu, kekosongan jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
"Jabatan Sekda adalah motor penggerak birokrasi pemerintahan. Wali Kota Medan harus segera mengusulkan calon Sekda definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif," ujar Rianto, Kamis (30/7/2026).
Rianto menjelaskan, keberadaan Sekda memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekretaris Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekretaris Daerah kabupaten/kota, juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang mengedepankan sistem merit, profesionalisme, kompetensi, integritas, dan rekam jejak pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.
Menurut Rianto, Pemerintah Kota Medan memiliki banyak pejabat senior yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengikuti proses seleksi Sekda definitif. Beberapa nama yang dinilai layak dipertimbangkan antara lain:
- Benny Iskandar, S.T., M.T., Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan.
- Laksamana Putra Siregar, S.H., M.S.P., Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kota Medan.
- Benny Sinomba Siregar, S.E., M.AP., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.
- Drs. H. Citra Effendi Capah, M.Sp., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
- M. Agha Novrian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
- Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.
- Erfin Fahrurrazi, S.S.T.P., M.Si., Inspektur Kota Medan.
- Fadlan Nasution, S.T., Kepala Sub Bidang Prasarana Kota pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.
- Arrahmaan Pane, S.STP., M.AP.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan.
- Dr. Adlan; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Rakhmat Adi Syahputra Harahap, S.S.T.P., M.A.P.; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Selain nama-nama tersebut, Rianto juga menilai masih banyak ASN senior di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rianto menegaskan, percepatan penetapan Sekda definitif sangat penting mengingat Kota Medan membutuhkan birokrasi yang solid untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta menjaga sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
"Program-program Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap membutuhkan seorang Sekda yang mampu menjadi penggerak birokrasi sehingga visi dan misi pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan secara maksimal," katanya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak terlalu lama mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Menurutnya, kewenangan seorang Plt. sangat terbatas dibandingkan pejabat definitif, sehingga sejumlah kebijakan strategis dan pengambilan keputusan administratif berpotensi tidak berjalan secara optimal.
"Semangat 'Medan untuk Semua' harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bergerak cepat, profesional, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial. Karena itu, pengisian jabatan Sekda definitif harus menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Medan," pungkas Rianto.rel
Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang PematangsiantarSimalungun Masa Bakti 20262029
kota
Sekda melantik Kadisdukcapil dan juga pejabat fungsional pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Kota Pematangsi
kota
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Bantuan Melalui Baznas
kota
Viral Ucapan "Ciyee Curhat Dia Bah", Desakan Copot Lurah Paya Pasir Kembali Menguat
kota
Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus Unjuk Bakat pada Hari Anak Nasional bersama Pertamina EP Rantau Field
kota
Rianto, S.H., M.H. Wali Kota Medan Harus Segera Tetapkan Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
News
Dorong Ekonomi Kerakyatan, ABPEDNAS Deli Serdang Angkat Pelaku UMKM Jadi Koordinator Pengembangan Usaha
kota
Sutrisno Pangaribuan Nilai DPRD Sumut Diduga Abaikan Tata Tertib Demi Bobby Nasution, Soroti Keabsahan Rapat Paripurna
kota
Bukabukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
News
Dari Kopi Mandailing hingga Gordang Sambilan, Bupati Saipullah Tunjukkan Kekayaan Madina di PRSU
kota