Kamis, 30 Juli 2026

Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 09:11 WIB
Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Kali ini, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal, Mainul Lubis, sebagai tersangka.

Saat ini, Mainul Lubis diketahui masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan status tersangka terhadap Mainul Lubis menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Smart Village yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Mainul Lubis memberikan pernyataan singkat yang mengisyaratkan akan membuka fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap ke publik.

"Saya merasa tidak adil. Kita akan membuka semua yang tertutup," ujar Mainul Lubis kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa masih terdapat informasi maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Smart Village tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap Mainul Lubis sekaligus melakukan penahanan.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas, dokumen, bukti transaksi, serta surat-menyurat yang berkaitan dengan perkara ini. Kasus tersebut juga telah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan," jelas Mohammad Nursaitias.

Kajari menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan membuka peluang untuk mendalami peran pihak-pihak lain apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal. Program tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung digitalisasi pelayanan desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.

Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kini berujung pada proses hukum.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan akan terus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
komentar
beritaTerbaru