sumut24.co -ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk rasa beruntun di tiga lokasi berbeda, Rabu (22/7/2026). Aksi yang dimulai dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan ini meminta agar Kepala Dinas Perhubungan, Alber Butar-Butar, S.H., M.H. segera dicopot dari jabatannya serta mendesak penegakan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan dinas tersebut.
Baca Juga:
Berangkat menggunakan sepeda motor dan becak, massa tiba di Kantor Dishub yang beralamat di Jalan Abdi Satya Kisaran sekira pukul 10.30 Wib membawa alat peraga suara, poster, dan spanduk berisi tuntutan tegas. Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, dalam orasinya menegaskan bahwa kelalaian Kadis Perhubungan dalam memperpanjang akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) merupakan bukti nyata ketidakmampuan menjalankan tugas pokok dan fungsi."Kadis Perhubungan dinilai bekerja tidak proporsional dan tidak beres. Akibat tidak diperpanjangnya akreditasi UPUBKB, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji kir terhenti dan merugikan keuangan daerah serta mempersulit masyarakat," tegas Raihan.
Saat itu, pihak Dishub hanya mengirimkan Kepala Bidang Manajemen Rekayasa, Zakaria Tarigan untuk menemui massa. Namun Zakaria mengaku tidak berani memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan karena belum ada arahan dari pimpinan. "Saya tidak berani menjawab satu pertanyaan pun karena tidak ada izin dari Kadis Perhubungan," ujarnya yang membuat massa tidak puas.Tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, massa kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman. Korlap Aksi, Arman Maulana Siregar, kembali menyuarakan tuntutan agar Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin segera mencopot Kadis Perhubungan dari jabatannya karena dinilai tidak layak dan tidak becus mengelola dinas. Sayangnya, hingga orasi selesai tidak ada satu pun pejabat Pemkab Asahan yang bersedia menerima aspirasi mereka secara langsung.
Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang lebih berat. Arman menyampaikan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan tahun 2025 yang tidak selesai dan mengakibatkan Temuan Ganti Rugi (TGR) dari BPK Sumut, serta dugaan perjalanan dinas fiktif periode 2023–2025.Selain itu, GEMPPAR juga menyoroti proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), paku jalan, marka jalan, hingga papan nama jalan yang diduga tidak memenuhi standar SNI, cacat mutu, dan banyak yang sudah rusak di berbagai kecamatan.
Massa akhirnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri, S.H., M.H. Menanggapi tuntutan tersebut, Fahri menjamin akan menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan. "Kami dari Kejari Asahan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Fahri.Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan kepastian tersebut, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Asahan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News