Jumat, 12 Juni 2026

Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni

Administrator - Jumat, 12 Juni 2026 13:50 WIB
Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni
Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.sos di Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berakhir damai.ist
MEDAN | Sumut24.co

Baca Juga:
Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.sos di Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berakhir damai.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri Laporan Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT di Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 315 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terhadap Hamdani Syahputra.

"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, Alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," Ujar Hamdani Syahputra, Jumat (12/6).

Pria yang akrab disapa bang Danny ini juga mengaku kejadian ini menjadi pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Ini menjadi koreksi bagi saya, dan Insya' Allah tidak akan terjadi lagi dikemudian hari" ungkapnya.

Sementara itu Dr. Ramadhany Nasution SH, MH sebagai kuasa hukum Hamdani Syahputra mengatakan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari serta tuntutan hukum terhadap Kliennya tersebut telah berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agusyah R. Damanik, SH, MH, membenarkan bahwa perkara yang melibatkan Hamdani Syahputra dan Erni Sitorus telah berakhir dengan kesepakatan damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Sitorus melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

"Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama. Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," tegas Agusyah.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional
Satlantas Polres Asahan Tangani Perdamaian Lima Korban Lakalantas Secara Beruntun Dibeberapa Titik di Kisaran
Forkompimcam dan Tokoh Agama Percut Seituan Lakukan Deklarasi Damai
Gelar Aksi di Medan Gabungan Buruh Bergerak, Sampaikan Delapan Tuntutan Ketenagakerjaan
Polemik Empat Ratus Juta Berujung Damai di Polres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna Berikan Sentuhan sisi Musyawarah dan Kemanusiaan
Mediasi Berbuah Manis, Sengketa Perdata di PN Suka Makmue Berakhir Damai
komentar
beritaTerbaru