sumut24.co -TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (
Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui kegiatan sosialisasi kepada para penyedia barang dan jasa di daerah itu.
Baca Juga:
Sosialisasi yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026), dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Mas'ud, para asisten, staf ahli, serta penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Fadly mengatakan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan menjadi perubahan kedua atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Menurut dia, regulasi terbaru itu membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"
Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional," kata Fadly.Ia menjelaskan, beberapa poin penting dalam implementasi aturan tersebut meliputi penguatan penggunaan produk dalam negeri dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengadaan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi agar lebih terlibat dalam proses pengadaan pemerintah.Fadly menegaskan, pengadaan barang dan jasa tidak lagi sekadar proses administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional.
"
Pengadaan tidak hanya membeli barang dan jasa, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan layanan publik, dan mempercepat pembangunan," ujarnya.Dalam implementasinya, Pemko Tanjungbalai juga akan melakukan sejumlah penyesuaian, mulai dari revisi standar operasional prosedur (SOP), penyesuaian dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, hingga pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap para penyedia barang dan jasa di Kota Tanjungbalai dapat meningkatkan kompetensi dan menjaga persaingan usaha yang sehat sesuai bidang masing-masing."Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berkoordinasi agar implementasi
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Fadly.(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News