Rabu, 13 Mei 2026

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 23:06 WIB
Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).ist
Kota Jantho | sumut24.co

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H, secara simbolis menyerahkan uang sebesar Rp386.877.000 kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin Ikhsan. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Unit Kota Jantho.


Penyerahan itu dilakukan dalam kegiatan press release Kejari Aceh Besar yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).


Kajari Aceh Besar menjelaskan, uang yang disetorkan merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara sebesar Rp932.059.000 yang berasal dari dua perkara, yakni kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan kasus distribusi Pasar Induk Lambaro Aceh Besar.


"Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya sebatas pemidanaan badan, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara," ujar Wisnu.
Ia menambahkan, sebagian dana sebelumnya telah lebih dahulu disetorkan ke Kas Negara dengan nilai Rp545.182.000.


Menurutnya, saat ini Kejari Aceh Besar masih menangani sejumlah perkara korupsi lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar dari kasus yang telah diselesaikan.


"Ke depan masih ada potensi pengembalian kerugian negara yang jauh lebih besar dari yang kami setorkan hari ini," katanya.


Sementara itu, Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin Ikhsan, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui proses penegakan hukum.


Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai daerah.


"Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Aceh Besar. Semoga ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
Kejagung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Novvery Purba
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu
komentar
beritaTerbaru