Kamis, 16 April 2026

DPD RI Desak Pembebasan Guru Tersangka Kasus Dana BOS di Deli Serdang: Indikasi Kriminalisasi Menguat

Administrator - Rabu, 15 April 2026 22:34 WIB
DPD RI Desak Pembebasan Guru Tersangka Kasus Dana BOS di Deli Serdang: Indikasi Kriminalisasi Menguat
Dedi Iskandar Batubara.ist
Deli Serdang | Sumut24.co

Baca Juga:
Dedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penahanan tiga tenaga pendidik serta penetapan empat guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Kasus ini terjadi di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Penahanan yang telah berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kejelasan proses persidangan dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.


DPD RI menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, terutama jika dugaan kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan belum diverifikasi secara komprehensif.


"Guru adalah aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Penanganan hukum terhadap mereka harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan tidak tergesa-gesa," tegas Dedi.


Selain itu, DPD RI juga menyoroti dugaan bahwa para guru hanya diposisikan sebagai pelaku, sementara pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam pengelolaan dana belum tersentuh secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman perkara secara menyeluruh agar proses hukum tidak salah sasaran.


Dalam perspektif hukum pidana, penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dan wajib memenuhi syarat objektif serta subjektif secara ketat. Tanpa indikasi kuat seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penahanan berkepanjangan dinilai berpotensi melanggar asas keadilan.


Sejalan dengan itu, DPD RI menyampaikan sejumlah tuntutan:


Penangguhan atau pembebasan sementara terhadap para guru selama proses hukum berlangsung.
Evaluasi ulang penetapan tersangka dengan mengedepankan prinsip due process of law.
Penelusuran aktor utama yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS secara objektif dan transparan.


DPD RI menegaskan bahwa praktik penegakan hukum yang tidak proporsional dapat menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga pendidik serta mengganggu stabilitas dunia pendidikan. Oleh karena itu, pendekatan yang adil dan berimbang dinilai penting agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan.


"Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keadilan dan perlindungan terhadap profesi guru," tutup pernyataan tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
DPD
beritaTerkait
DPD PSI Asahan Berbagi 300 Takjil di 17 Hari Puasa Ramadan 1447 H
Mantan Ketua, Bambang Siswanto dan Agus Ramanda Jelaskan Raibnya Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan
DPD AMPI Sumut Lantik Dodi Sayendra Pimpin DPD AMPI Asahan Masa Bakti 2026 - 2031
DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Dilantik
Ketua DPD I PKN MJA Sumut Pimpin Rapat Rutin Bersama DPD II PKN dan PAC PKN Sekota Medan
Ini Daftar 23 Ketua DPD II Golkar Sumut Dukung Andar Amin Harahap Maju Ketua Golkar Sumut
komentar
beritaTerbaru