Sabtu, 08 November 2025

Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi

Administrator - Jumat, 10 Oktober 2025 16:17 WIB
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang pria berinisial DS (42) yang merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja.

Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang diketahui bernama lengkap Dedi Suryadi Matondang, warga setempat, diamankan petugas saat tengah menunggu seseorang di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna putih yang di dalamnya berisi empat paket kecil ganja kering dengan berat bruto 11 gram.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit ponsel merek Vivo warna ungu, satu kotak rokok, satu paket kertas tik-tak, serta uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Lubuk Raya sering terjadi aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Tim langsung turun melakukan penyelidikan, dan benar saja, kami temukan tersangka beserta barang bukti ganja siap edar," ujar AKBP Wira Prayatna.

Menurutnya, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga wilayah hukum agar bersih dari peredaran narkoba. Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Perang melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan polisi saja, tapi harus melibatkan semua pihak," tambah Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial N yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Tersangka mengaku hanya sebagai perantara untuk menjualkan barang haram tersebut.

Kini, tersangka Dedi Suryadi Matondang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri jaringan pemasok narkoba yang disebut oleh tersangka.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba, 35 Kg Sabu, 985 Ekstasi, dan 59 Tersangka Diamankan
Insting Tajam Anggota Polres Padangsidimpuan Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Kecurigaan Kecil Jadi Kunci Terbongkarnya Modus Licik Pelaku
Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Padang Lawas Ditangkap Satrenarkoba Polres Palas Tanpa Perlawanan
Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap 'DS' Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Eva Sapitri di Kisaran Barat
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Aksi 3C
Kapolrestabes Medan Pimpin Penyelidikan Lanjutan Kebakaran Rumah Hakim Tipikor PN Medan
komentar
beritaTerbaru