Kamis, 25 Desember 2025

Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Padangsidimpuan Bawa Sabu Hampir 40 Gram

Administrator - Senin, 08 September 2025 21:40 WIB
Pria Asal Deli Serdang Ditangkap di Padangsidimpuan Bawa Sabu Hampir 40 Gram
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria bernama Liano Mardin Simorangkir (46), berhasil diamankan di sebuah kos-kosan berwarna biru di Jl. Sutan Soripadamulia, Gg. Anggrek, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Minggu (31/8/2025).

Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan total bruto 38,25 gram, satu unit timbangan digital kecil, jaket kulit warna coklat, serta tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi seorang tersangka lain bernama Edy Sanjaya, yang sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari Liano Mardin Simorangkir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi yang disebutkan.

Sesampainya di lokasi, petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat langsung menggerebek kos-kosan tersebut. Di dalam kamar, tersangka Liano ditemukan sedang berada di tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan:

Satu plastik klip sabu berukuran besar dibungkus tisu putih, disimpan di kantong jaket coklat yang tergantung di belakang pintu.

Dua plastik klip sabu ukuran sedang dan satu unit timbangan digital kecil yang tersimpan rapi di lemari pakaian.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, warga Medan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Dr. Wira Prayatna juga menekankan bahwa setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok sabu.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Gerakan Tanam Bawang Merah,    Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Ujian Perdana AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres Madina, Polsek MBG Nyaris Dibakar Massa di Tengah Maraknya Narkoba dan PETI
Adipura di Ujung Tanduk: Sampah Menumpuk dan Berhamburan di Depan Polresta dan FK Medistra Saat Deli Serdang Incar Adipura
Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru