Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Baca Juga:
- Polisi Amankan 100 Gram Ganja di Tano Bato Padangsidimpuan ,Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Aktif Laporkan
- Cekcok Berujung Kekerasan! Pria di Kisaran Ditangkap Usai Coba Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel
- Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban bernama Aguslanta Salam, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Patrice Lumumba No.31, Padangsidimpuan Utara.
Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel milik saksi. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku yang diketahui bernama Denni Rezky, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Sabungan Jae, Kelurahan Sadabuan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Yamaha Fazio warna hijau dengan nomor polisi BB 6304 RF, dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya di kawasan Perumahan Sabungan Indah.
Sebelum meminjam motor tersebut, pelaku sempat diminta korban untuk membantu mengantar sepeda motor lainnya untuk dicuci. Setelah itu, pelaku kembali mengantar korban pulang ke rumah.
Namun setelah sepeda motor Yamaha Fazio diberikan kepada pelaku, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dengan menanyakan kepada orang tua pelaku.
Akan tetapi, orang tua pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu dengan anaknya, bahkan sebelum pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
Merasa dirugikan dengan kerugian materil sebesar Rp14.000.000, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio, 1 lembar STNK, 1 buku BPKB.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Mitra Wandi Dalimunthe dan Syahrina, yang memberikan keterangan penting dalam proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka Denni Rezky juga mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co Deliserdang, Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas pen
News
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota