Jumat, 02 Oktober 2026

PT AR Diduga Bertindak di Luar Batas dan Publik Minta Presiden Turun Tangan

190 Hektar Lahan Sengketa
Administrator - Minggu, 07 September 2025 15:51 WIB
PT AR Diduga Bertindak di Luar Batas dan Publik Minta Presiden Turun Tangan
Istimewa
sumut24.co -Tapsel, Sistem peradilan semestinya menjadi benteng terakhir rakyat untuk memperoleh keadilan. Namun, ketika perusahaan besar justru diduga mengabaikan proses hukum dan negara memilih diam, maka yang terjadi bukan lagi keterlambatan keadilan, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Baca Juga:
Inilah yang dirasakan oleh keluarga besar Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere, keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring. Hingga tanggal 5 September 2025, PT Agincourt Resources (AR) belum juga menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas lahan seluas 190,58 hektar yang berada di Desa Ramba Joring, Tapanuli Selatan - sebuah konflik agraria yang kini memanas.

Menurut Yasser Habibie, S.H., selaku kuasa hukum pihak keluarga, PT AR tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga melampaui batas kewajaran dalam menghindari tanggung jawab. Lebih dari sekadar perkara sengketa lahan, tindakan ini telah menggerus rasa percaya masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri.

"Ini bukan soal bisnis semata. Ini soal hak rakyat yang diinjak. Jika PT AR tetap abai, kami minta lahan dikosongkan segera. Ini peringatan terakhir," tegas Yasser saat Konfrensi Pers di Kantor Hukumnya, Jum'at 5 September 2025.

Selama tahapan mediasi, pihak keluarga telah membuka pintu selebar mungkin untuk berdialog. Namun, PT AR belum menunjukkan itikad baik, bahkan setelah perkara resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (No. 30/PDT.G/2025/PN.PSP).

Yang lebih mengkhawatirkan, permintaan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara lewat putusan provisionil belum mendapatkan perhatian serius. Jika hukum tak segera bertindak, ini membuka ruang preseden buruk: korporasi boleh melanggar asalkan cukup besar.

Keluarga korban pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Presiden RI, DPR, Kementerian Terkait, hingga Komnas HAM untuk turut campur tangan. Ini bukan sekadar gugatan hukum, ini adalah alarm keras bahwa hukum agraria sedang berada di ujung tanduk.

"Kami tidak akan diam. Kalau perlu, aksi massa akan digelar besar-besaran untuk mempertahankan hak kami," ujar Fahran Siregar, salah satu perwakilan keluarga.

Dikonfirmasi pada Sabtu, 6 September 2025, manajer pembebasan lahan PT AR, Raja, tak memberikan respons apapun. Bagi publik, diamnya PT AR justru semakin menegaskan bahwa konflik ini sengaja dibiarkan membusuk.

Kini publik bertanya, di mana tanggung jawab sosial perusahaan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN IV Regional 2 Bantu Renovasi Tribun Lapangan Dobana Serbelawan Senilai Rp345 Juta, Dorong Generasi Muda Hindari Narkoba
Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya
H. Ikrom Helmi Nasution: Masukan Alumni Jadi Evaluasi Pembinaan Disiplin di TPI
Mendiktisaintek Dorong USU Jadi Pusat Unggulan Iptek di Sumatera
Perkuat Ikatan Kemitraan, PTPN IV PalmCo Gelar PSR Award 2026 Perdana di Yogyakarta
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar
komentar
beritaTerbaru