sumut24.co -Padang Lawas,
Bupati Padang Lawas (
Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan meegaskan pemberhentian Kepala Desa
Ujung Batu IV, dilakukan demi mengkondusifkan situasi masyarakat yang mulai tidak kondusif di Desa
Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muliadi Hasibuan dan Kepala Inspektorat Harjusli Fahri Siregar pada temu pers, Jumat 5 September 2025.Keputusan ini dirangkum pada surat keputusan
Bupati Padang Lawas Dalam Surat No.100.3.3.2/239/KPTS/2025. Pada hari Rabu tanggal 3 September 2025.
Dengan putusan
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, Memberhentikan Sementara Elvi Susanti Selaku Kepala Desa
Ujung Batu IV kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.Keputusan itu diambil pemerintah kabupaten padang lawas berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang nomor 6, lalu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 66 tahun 2017.
Menurut Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, di pasal 9 disebutkan
Kades yang melanggar larangan sebagai Kepala Desa dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, sehingga diberhentikan sementara.Pemberhentian ini dilakukan karena Elvi Susanti Selaku Kepala Desa, tidak dapat mengemban amanah dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa sebagai mana di atur dalam ketentuan perundang undangan.
Jabatan Kepala Desa
Ujung Batu IV akan diisi oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) selama masa pemberhentian berlangsung, dengan batas waktu maksimal 90 hari dan akan di Evaluasi kembali.(rifin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News