418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
News
Baca Juga:
- Stop Bakar Lahan! Rangkul OKP dan Ormas, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Serukan Perang terhadap Karhutla
- Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
- Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Palas Putra Mahkota Alam: Jabatan Bukan Simbol Prestise
Palas | Sumut24.co
Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan menemui langsung masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun yang menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (7/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hak ulayat dan wilayah adat Luat Aek Nabara Barumun, khususnya setelah pencabutan izin atau konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Massa menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai masa depan wilayah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat setempat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat keamanan. Perwakilan masyarakat kemudian diterima langsung oleh Bupati Putra Mahkota Alam di halaman kantor pemerintahan daerah.
Dalam dialog bersama masyarakat, Putra Mahkota Alam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendengar, memfasilitasi, sekaligus mengawal penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aspirasi Bapak/Ibu adalah amanah bagi kami. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal hak-hak masyarakat adat Luat Aek Nabara Barumun sesuai aturan yang berlaku. Kita cari solusi terbaik bersama," ujar Putra Mahkota Alam.
Ia menekankan, penyelesaian persoalan wilayah adat membutuhkan komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Karena itu, Pemkab Padang Lawas akan membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.
Pasca pencabutan izin atau konsesi SSL dan SRL, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kementerian terkait serta unsur masyarakat adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pengelolaan wilayah setelah pencabutan konsesi memiliki kepastian dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selain persoalan hak ulayat, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Putra Mahkota Alam meminta masyarakat tidak mengambil langkah yang justru dapat menimbulkan persoalan baru, terutama dengan melakukan pembakaran lahan.
Di tengah penyampaian aspirasi masyarakat, Bupati Palas turut menyoroti kondisi lingkungan dan kabut asap yang saat ini mulai dirasakan di wilayah tersebut.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat memperburuk kualitas udara dan berdampak langsung terhadap kesehatan.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran lahan. Apalagi saat ini kabut asap sudah sampai ke tempat kita. Kasihan anak-anak kita, terutama mengenai kesehatan. Mari kita jaga lingkungan dan kesehatan bersama," tegasnya.
Menurut Bupati, perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak ulayat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Ia mengingatkan agar persoalan lahan tidak diselesaikan dengan tindakan yang berpotensi merusak alam.
Putra Mahkota Alam juga mengajak masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lahan dan wilayah adat.
Jika terdapat persoalan hukum atau administrasi, masyarakat juga diminta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
"Hak ulayat kita hormati. Tapi mari kita jaga juga alam kita. Jangan sampai memperjuangkan hak, tapi merusak lingkungan yang akan diwariskan ke anak cucu," katanya.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah berharap aspirasi mengenai hak ulayat dapat diperjuangkan melalui proses yang tertib, sekaligus menjaga kondisi lingkungan di Kabupaten Padang Lawas.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah asisten, staf ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta undangan lainnya.
Pemkab Padang Lawas menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian terkait dan unsur adat guna mencari solusi terbaik mengenai pengelolaan wilayah pascapencabutan izin atau konsesi perusahaan.zal
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
News
Anggaran 2027 Mulai Dibedah, DPRD DAN Pemko Padangsidimpuan Fokus PAD dan Kepentingan Warga di KUAPPAS 2027
News
Kapolres Tapsel Tegaskan Polisi Harus Dekat dengan Warga, Ini Pesannya dari Saipar Dolok Hole
kota
Turdes Naik Motor, Kapolres dan Bupati Tapsel Bongkar Potensi Besar Kopi Daerah
News
Pascapencabutan SSLSRL, Bupati Palas Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Musyawarah
kota
Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Pangan, Begini Jumat Berkah Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan
News
Patroli Tengah Malam Polres Padang Lawas Bikin Geger, Remaja Kedapatan Hirup Lem
kota
Cegah Begal dan Balap Liar, URC Polres Padang Lawas Gaspol Patroli Dini Hari
News
Natal Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Baru Madina, Ini Gebrakan Bupati Saipullah
kota
Sayur Madina Masuk Era AI, dari Kebun Lokal hingga Ekosistem NVIDIA dan Telkomsel
kota