Baca Juga:
Medan – Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU). Organisasi ini juga meminta agar penyidik memeriksa Alexander Sinulingga yang dinilai mengetahui alur perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Barapaksi, Otty S Batubara, menegaskan pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga lebih dari Rp 116 miliar itu sarat dugaan penyimpangan. "Proyek ini seharusnya untuk mendukung pengembangan UMKM, tetapi justru diduga menjadi ajang bancakan. Kejatisu harus berani memeriksa semua pihak terkait, termasuk Alexander Sinulingga," ujar Otty dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan catatan pengadaan, proyek pembangunan Gedung UMKM USU memiliki nilai pagu sekitar Rp 105 miliar dengan HPS Rp 99,1 miliar. Pekerjaan kontrak dimenangkan PT Karya Bangun Mandiri Persada senilai Rp 97,65 miliar pada 2023. Pada 2025, Pemerintah Kota Medan kembali menambah anggaran Rp 19,05 miliar untuk sarana dan prasarana pendukung. Dengan demikian, total dana yang digelontorkan mencapai Rp 116–122 miliar.
Otty menilai, lambannya penanganan kasus menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi. "Kejati Sumut jangan bermain-main. Kasus ini harus dibuka terang benderang, agar publik tidak menduga ada upaya melindungi pejabat tertentu," tegasnya.
Hingga kini, Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Gedung UMKM USU tersebut. Sementara itu, sepanjang 2023 Kejati Sumut telah mengusut 131 perkara dugaan korupsi, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 36 miliar.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News