1976 Suara untuk EPG! Syafni Nola Putri Titipkan Harapan Besar untuk Nagari Aie Dingin di Bawah Nahkoda EPG
1976 Suara untuk EPG! Syafni Nola Putri Titipkan Harapan Besar untuk Nagari Aie Dingin di Bawah Nahkoda EPG
News
Baca Juga:
Medan — Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp353 juta yang dilakukan Farhan Ramadhan (27), karyawan sebuah perusahaan farmasi ternama PT Menara Anugerah Sentosa (PT MAS), tak kunjung terungkap. Meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap.
Pelapor, Anto (43), Direktur PT MAS, mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara yang sudah ia laporkan ke SPKT Polrestabes Medan pada 20 November 2023, teregister dengan Nomor: STTLP/LP/B/3853/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
"Saya kesal karena sudah hampir satu tahun sejak DPO terbit, pelaku belum juga tertangkap. Padahal saya yakin dia masih berada di Sumatera Utara," ujar Anto kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) malam.
Anto mengungkapkan, Farhan yang bekerja selama empat tahun sebagai kolektor (kasir penagihan) adalah salah satu orang kepercayaannya di perusahaan. Namun, pada November 2023, terungkap permainan kotor sang karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
"Jujur saya sangat terkejut. Selama ini saya percaya sama dia, tapi ternyata dia tega melakukan ini. Kerugiannya mencapai Rp350 juta lebih," kata Anto.
Menurutnya, setelah laporan dibuat, pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Farhan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Hingga akhirnya, pada Agustus 2024, penyidik menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/257/VII/RES/1.11/2204/RESKRIM.
"Sekarang sudah Agustus 2025, setahun sudah dia DPO, tapi belum ada kabar penangkapannya. Saya mohon Kapolrestabes Medan turun tangan langsung agar kasus ini bisa segera diungkap," tegas Anto.
Sebagai upaya konfirmasi, wartawan menghubungi salah satu perwira di Unit Pidum Polrestabes Medan, Ipda DB, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa proses pemanggilan dan penerbitan DPO sudah dilakukan.
"Surat panggilan 1 dan 2 terhadap tersangka sudah dikirim, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya terbit surat perintah membawa tersangka, tapi diketahui ia tidak berada di kediamannya. Sehingga kami terbitkan DPO. Untuk tersangka tetap kami lakukan pencarian," jawab Ipda DB singkat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran berlarut-larut tanpa kejelasan, meski kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah dan identitas pelaku sudah diketahui. Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.rel
1976 Suara untuk EPG! Syafni Nola Putri Titipkan Harapan Besar untuk Nagari Aie Dingin di Bawah Nahkoda EPG
News
Atika Azmi Utammi Nasution Pimpin HKTI Madina, Dorong Petani Naik Kelas dan Perkuat Ketahanan Pangan
News
Kejuaraan Tenis Meja Antar Pelajar Padangsidimpuan 2026 Digelar, PTMSI Dorong Lahirnya Bibit Atlet Muda
News
sumut24.co ASAHAN, Kabar mencengangkan mengguncang publik Kabupaten Asahan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan P
News
Dr. Agus Purwanto Mencuat sebagai Kandidat Ketua Umum MD KAHMI Binjai Periode 2026&ndash2031
News
sumut24.co ASAHAN, Alokasi Dana Desa yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Asahan, justru
News
RSUD Hamparan Perak Dibangun, Akses Kesehatan Warga Makin Dekat
News
IMTGT Kembali &lsquoMenyala&rsquo, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution
News
Pemkab Solok Laksanakan Pilwana Serentak di 23 Nagari
News
Pilwana Nagari Kinari Hadirkan Doorprize, Tingkatkan Antusias Masyarakat Gunakan Hak Pilih
News